INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang berhasil menemukan sebuah tempat penimbunan rokok ilegal di daerah Nginggit, Kabupaten Malang pada Jumat, 21 Juli 2017. Keberhasilan itu berbekal informasi dari masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menuturkan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan rokok sebanyak 39.745 batang, dan 63 kilogram tembakau iris,” tuturnya.
Baca Juga:
Hanya berselang sehari dari penggerebekan terhadap gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang pada Sabtu, 22 Juli 2017. Petugas Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 268.570 batang. Selain itu petugas juga menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.500 bungkus,” ujar Rudy.
Dari kedua kasus penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca Juga: