TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap mengklaim tidak mengetahui keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Saya tidak tahu, penyidik lebih tahu itu,” katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 Juli 2017.
Chairuman juga mengaku tidak mengetahui dugaan Novanto sebagai orang yang mengawal proyek senilai Rp 5,9 triliun. Ia hanya mengatakan penganggaran dilakukan sesuai mekanisme. Saat proyek bergulir, Novanto adalah pimpinan fraksi partai berlambang beringin.
Baca: KPK Periksa Chairuman Harahap untuk Tersangka Setya Novanto
KPK hari ini memeriksa Chairuman sebagai saksi atas tersangka Setya Novanto. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu berlangsung sekitar empat jam. Ia mengatakan pemeriksaan hari ini seputar pembahasan proyek e-KTP di DPR.
Menurut Chairuman, penganggaran proyek itu juga dilakukan sesuai prosedur. “Jadi sesuai dengan prosedur pembentukan anggaran,” ucapnya.
Chairuman menuturkan pembahasan anggaran dilakukan dengan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri. Ia tak menyebutkan pasti siapa saja yang sering berkomunikasi untuk memuluskan proyek yang kini merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. “Follow up-nya itu dengan dirjen-dirjen, mana-mana detailnya, itu ada prosedurnya,” tuturnya.
Baca: KPK: Penyidik Konsentrasi Rampungkan Berkas Setya Novanto
Dalam perkara ini, Chairuman disebut menerima duit proyek e-KTP senilai US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Namun hal itu dibantah berulang kali oleh Chairuman. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK sedang menelisik peran Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
DANANG FIRMANTO