TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan KPK bakal memeriksa enam orang saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.
“Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2017.
Baca: Dugaan Korupsi IPDN, KPK Periksa Pejabat Kemendagri 12 Jam
Febri berujar enam saksi itu semua dari PT Hutama Karya. Mereka adalah Staf Teknik Divisi Gedung Sugeng; Staf Pemasaran Divisi Gedung Eko Widianto; pegawai PT Hutama Karya, Paryanto; pensiunan PT Hutama Karya, Rudy Hertanto; pegawai PT Hutama Karya, Wiku Murti dan Mochamad Kosim.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tahap II gedung IPDN ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri; Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.
Simak: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN di Rokan Hilir
Febri menuturkan tiga tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pembangunan gedung IPDN tahun anggaran 2011. Pyoyek Kementerian Dalam Negeri tersebut senilai Rp 91,62 miliar. Namun kerugian negara tercatat Rp 34 miliar.
Febri Diansyah menyebut tersangka Budi Rachmat Kurniawan juga pernah divonis bersalah dalam korupsi pembangunan gedung Diklat Pelayaran Sorong pada September 2014. Budi terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 24,2 miliar.
DANANG FIRMANTO