TEMPO.CO, Pangkalpinang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegur satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diketahui menjadi pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Dari semua PNS yang didata oleh Kesbangpol, baru satu orang PNS yang datanya masuk ke kami sebagai pengikut HTI. Orangnya sudah kami panggil dan sudah diberikan teguran," ujar Kepala BKPSDM Bangka Belitung Sahirman Jumli kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca: MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas
Selain teguran, kata Sahirman, PNS tersebut juga diberi nasihat untuk tidak terlibat dan beraktivitas dalam organisasi yang dilarang oleh negara. Sebagai warga negara, dia harus patuh terhadap aturan dari pemerintah.
"Kami nasihati kalau ingin berkarir sebagai PNS supaya tidak ikut organisasi terlarang. Kecuali memang mau keluar dari PNS, silakan saja. Itu hak dia karena sudah jadi pilihan hidup," ujarnya.
Sahirman menuturkan PNS pengikut HTI tersebut saat ini sedang cuti karena melanjutkan pendidikan ke S-2. Sahirman berencana memutasi PNS tersebut dari Biro Ekonomi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk dibina.
Simak: Strategi Yusril Agar Gugatan HTI Atas Perpu Ormas Tak Ditolak MK
"Ini kan baru teguran, kalau masih juga (tidak berubah) nanti akan ditindak dengan aturan disiplin di Undang-Undang ASN. Kalau membandel artinyakan tidak loyal," ujar dia.
Sahirman mengimbau kepada seluruh PNS untuk tetap bekerja profesional dan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apa yang menjadi pelanggaran supaya tidak diikuti dan dilakukan. "Sebagai aparatur negara, bekerja dan bertindaklah sesuai dengan aturan yang ada dan berpedoman kepada pancasila dan UUD 45," ujar dia.
SERVIO MARANDA