TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mundur dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia Dewan Pengurus Pusat PAN telah memerintahkan fraksi dan tiga anggotanya yang ada di Pansus untuk mengevaluasi kinerjanya terlebih dahulu.
Yandri berujar PAN pada awalnya tidak mau bergabung dengan Pansus Angket. Dia berharap tanpa kehadiran PAN Pansus tidak terbentuk lantaran tidak kuorum. Namun, Pansus tetap berjalan sehingga PAN memutuskan mengirim orang untuk mengawasi dari dalam.
Baca: PAN Mulai Berpikir Tarik Diri dari Pansus Hak Angket
Yandri menuturkan bila hasil evaluasi mendapati fakta bahwa kinerja pansus tidak sesuai harapan PAN, maka pihaknya akan mundur. "Kecenderungan kuat untuk menarik diri itu ada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut dia anggota yang dikirim ke Pansus Angket sudah memberi laporan mengenai kinerja Pansus. Namun, laporan tersebut belum menyeluruh dan masih parsial.
Dari laporan sementara, kata Yandri, arah PAN ialah menuju keputusan mundur dari Pansus Angket KPK. "Tapi belum final, kami masih evaluasi," ujarnya.
Simak: Fadli Zon Menilai Pansus Hak Angket KPK Tidak Efektif
Selain hasil evaluasi internal, PAN akan mempertimbangkan masukan dari publik. Bila masyarakat menilai Pansus ini tidak objektif dan ditunggangi kepentingan lain, maka PAN akan mundur. "Kami tidak mau terjebak di situ," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra telah memutuskan mundur dari Pansus Angket KPK. Mereka beralasan panitia angket ini tidak efektif lantaran masih ada tiga fraksi yang tidak bergabung.
Selain itu, menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, arah pansus berpotensi melemahkan KPK. "Ada proses pembusukan politik terhadap kelembagaan KPK. Itu yang bagi kami tidak bisa kami terlibat jauh di dalamnya," katanya.
Lihat: Pertemuan Pansus Hak Angket dengan Mahasiswa Berakhir Ricuh
Bila PAN memutuskan mundur, maka Pansus Hak Angket KPK hanya diikuti oleh lima fraksi yaitu Fraksi Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa menolak Pansus sejak awal.
AHMAD FAIZ