TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) mengaku pernah mendapat jatah dari proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah. Pengakuan saksi Vasko Ruseimy dan Syamsurachman itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Fahd El Fouz.
Vasko mengatakan keterlibatannya bermula saat Fahd memberitahunya bahwa DPR akan memberikan dana untuk proyek penggandaan Al Quran dan laboratorium komputer MTS. Vasko pun mengaku pernah melihat terdakwa menghubungkan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dengan pihak Kementerian Agama untuk menentukan pemenang tender.
Ia juga mengaku pernah mendapat fee sebesar 1 persen yang dibagi berdua dengan Syamsurachman. Menurut dia, pembagian fee ditentukan oleh Fahd dan ia tidak diikutkan dalam merancang pembagian fee. "Yang saya tahu, fee untuk saya 1 persen berdua dengan Pak Syamsu. Itu dikasih langsung (tanpa diskusi)," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Al-Quran, Fahd A. Rafiq: Komisi VIII Terlibat
Syamsurachman membenarkan bahwa ia ikut menerima jatah setengah persen. Ia menyebut jatah yang berasal dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar adalah sekitar Rp 100 juta, dan dari pengadaan Al Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar ia mendapat Rp 250 juta. Sedang dari pengadaan laboratorium komputer ia menerima fee Rp 150 juta.
Syamsurachman menjelaskan, orang yang berinisiatif mengajaknya ikut menjadi perantara pada proyek-proyek ini adalah Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetio Zulkarnaen Putra (putra dari Zulkarnaen Djabar). "Awalnya Dendy mengusulkan ke ketum, ketum bilang ok," ujarnya.
Meski mengaku menerima fee, keterangan Vasko dan Syamsurachman berbeda dari surat dakwaan Fahd yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Menurut jaksa, Vasko dan Fahd mendapat 2 persen untuk pengadaan Al Quran 2011, 3 persen untuk pengadaan Al Quran 2012, dan 1,5 persen untuk pengadaan labortorium komputer MTS.
Simak pula: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso
Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
MAYA AYU PUSPITASARI