TEMPO.CO, Klaten - Tiga belas hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno sebagai tersangka dalam perkara suap jabatan Bupati Klaten, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten menerima surat pengajuan pensiun dini keduanya sebagai pegawai negeri sipil dengan alasan sakit.
Jika usulan pensiun atas permintaan sendiri (APS) itu disetujui, Bambang dan Sudirno dapat diberhentikan secara hormat serta menerima hak pensiun. Namun, Pemerintah Kabupaten Klaten tidak serta merta mengabulkan keinginan dua pejabat di Dinas Pendidikan Klaten yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 26 Juli 2017 itu.
Baca juga: Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Pejabat Disdik Jadi Tersangka
"Meski surat pengusulan pensiun dini mereka tertanggal 15 Juni 2017, (surat itu) baru diterima BKPPD pada 13 Juli 2017. Dalam administrasi pemerintahan, surat baru dianggap ada saat diterima. Terserah kalau surat itu jalan-jalan ke mana dulu," kata Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten Sri Winoto, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut Sri, setelah menerima surat pengajuan pensiun dini tersebut, BKPPD Klaten segera mengkonfirmasi status hukum Bambang dan Sudirno ke KPK. Hal itu dilakukan karena nama keduanya telah tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Klaten pada awal Juli 2017.
"Konfirmasi langsung ke KPK. Jawabannya, ya, mereka memang sudah (tersangka)," ujarnya. Merujuk Pasal 238 ayat (3a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sri berujar usulan pensiun APS dapat ditolak jika yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?
Begitu juga menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Oktober 2013 yang menyebutkan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS mesti dilampiri surat pernyataan tidak sedang terlibat permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. "Sekarang, apakah (Pemkab Klaten) berani mengeluarkan surat pernyataan itu?" ujar Sri.
Dari pantauan Tempo, Bambang dan Sudirno sulit dikonfirmasi sejak tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016. "Saya juga jarang ketemu mereka. Kalau ketemu, saat apel," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Pantoro.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bambang diduga bersama Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi kepala sekolah menengah pertama di Klaten. Sedangkan Sudirno diduga bersama Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Klaten tahun 2016.
Simak pula: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
Pada perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Keduanya saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sri Hartini didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap dan gratifikasi terkait dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja yang totalnya mencapai Rp 12 miliar. Sedangkan Suramlan didakwa telah menyuap Sri Hartini Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui perantara Bambang.
DINDA LEO LISTY