TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara suap jabatan Bupati Klaten. Kedua orang itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno.
"BTS (Bambang Teguh Satya) diduga bersama-sama SHT (Sri Hartini) menerima hadiah atau janji dari tersangka SUL (Suramlan) terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?
Sementara itu Sudirno diduga bersama dengan Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini, menerima hadiah atau janji terkait proyek diduga menerima suap terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tahun 2016.
Atas perbuatannya, Bambang dan Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Keduanya saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Simak pula: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
Dalam kasus suap jabatan BUpati Klaten ini, Sri Hartini didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang totalnya mencapai Rp 12 miliar. Sedang Suramlan didakwa telah menyuap Sri Hartini sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui perantara Bambang Teguh Satya.
MAYA AYU PUSPITASARI