"

Kasus Suap Hakim Oleh Saipul Jamil, Jaksa Akui Belum Cukup Bukti

Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan bukti adanya keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. Karena itu, Saipul Jamil dituntut menggunakan dakwaan kedua yang menyatakan bahwa Saipul hanya menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.

"Rohadi sendiri menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Ifa. Ternyata itu tidak dibenarkan Ifa," kata jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.

BACA: Berharap Vonis Ringan, Saipul Jamil: Ketimbang Jadi Beban Negara

Aziz mengatakan Rohadi dan Ifa telah dikonfrontir dalam sidang suap dengan terdakwa Saipul Jamil. Pada persidangan itu, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan keterangan masing-masing.

Sayangnya, jaksa belum menemukan bukti percakapan atau pertemuan antara Ifa dan Rohadi yang membahas soal pengurusan perkara Bang Ipul. "Tapi memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap ada perintah pengkondisian," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta baru untuk mengembangkan perkara ini. "Untuk sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya belum cukup," ujarnya.

BACA: Baca Pleidoi, Saipul Jamil Sebut Rohadi telah Menipunya

Saipul Jamil dituntut penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta tim kuasa hukumnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyatakan Saipul Jamil menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta melalui perantara Rohadi. Uang itu digunakan agar Ifa memberikan putusan yang ringan terhadap perkara cabul yang menjerat Saipul Jamil

MAYA AYU PUSPITASARI








Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

28 Oktober 2022

Ari Cahya Nugraha alias Acay. Facebook
Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

AKBP Ari Cahya Nugraha membantah sebagai tim penyidik CCTV kasus KM 50, seperti yang disebut JPU. Ia pernah tangani kasus Saipul Jamil.


Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

8 November 2021

Pedangdut sekaligus eks terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil didampingi Kuasa Hukumnya Farhat Abbas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.


Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

8 November 2021

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

Saipul Jamil melaporkan Lita Gading atas dugaan pencemaran nama baik. Kata Farhat, perbuatan Saipul Jamil bukan pedofil.


Ketua KPI: Pelaku Kejahatan Seksual Dihadirkan di Televisi Sebagai Contoh Buruk

10 September 2021

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Ketua KPI: Pelaku Kejahatan Seksual Dihadirkan di Televisi Sebagai Contoh Buruk

Ketua KPI menuturkan, di luar negeri seperti Eropa, orang yang melakukan kejahatan seksual bisa hilang dari peredaran.


Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

9 September 2021

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

Komisi Penyiaran Indonesia tetap melarang Saipul Jamil kembali tampil di televisi dalam konteks menghibur.


Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil, Gilang Dirga Tak Terima Dihujat Netizen

8 September 2021

Presenter dan aktor Gilang Dirga. Foto/instagram/gilangdirga
Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil, Gilang Dirga Tak Terima Dihujat Netizen

Gilang Dirga mengakui kesalahannya telah mengundang Saipul Jamil menjadi bintang tamu di konten YouTubenya.


Setelah KPAI, kini Komnas Anak Minta Stasiun TV Tak Hadirkan Saipul Jamil

7 September 2021

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Setelah KPAI, kini Komnas Anak Minta Stasiun TV Tak Hadirkan Saipul Jamil

Roostien Ilyas, Dewan Komisioner Komnas Anak menyebut tindakan Komnas Perlindungan Anak ini bukan untuk menghalangi Saipul Jamil mencari nafkah.


Tolak Undang Saipul Jamil, Hesti Purwadinata: Pengisi Acara Harus Tegas

7 September 2021

Hesti Purwadinata. Instagram/@hestipurwadinata
Tolak Undang Saipul Jamil, Hesti Purwadinata: Pengisi Acara Harus Tegas

Hesti Purwadinata mengatakan pengisi acara harusnya bisa tegas untuk menolak mengundang mantan pelaku pencabulan Saipul Jamil di televisi.


Wakil Ketua LPSK: Glorifikasi kepada Saipul Jamil Sangat Berbahaya

7 September 2021

Aktris dan penyanyi Saipul Jamil (35) berada di dalam sel tahanan usai ikuti sidang perdana terkait kasus dugaan percabulan terhadap korban berinisial DS (17) di Pengadilan Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara. Tempo/Nikolaus Harbowo
Wakil Ketua LPSK: Glorifikasi kepada Saipul Jamil Sangat Berbahaya

Wakil Ketua LPSK melihat menilai glorifikasi Saipul Jamil melalui sangat berbahaya. Semakin menyebabkan kroban trauma.


Komisi Hukum DPR Kritik Televisi yang Glorifikasi Saipul Jamil

7 September 2021

Pedangdut Saipul Jamil keluar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis 2 September 2021. Saipul Jamil bebas usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pencabulan dan tambahan 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Tempo/Nurdiansah
Komisi Hukum DPR Kritik Televisi yang Glorifikasi Saipul Jamil

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik glorifikasi dengan sambutan positif mantan pelaku pencabulan Saipul Jamil.