TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan bukti adanya keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. Karena itu, Saipul Jamil dituntut menggunakan dakwaan kedua yang menyatakan bahwa Saipul hanya menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
"Rohadi sendiri menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Ifa. Ternyata itu tidak dibenarkan Ifa," kata jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
BACA: Berharap Vonis Ringan, Saipul Jamil: Ketimbang Jadi Beban Negara
Aziz mengatakan Rohadi dan Ifa telah dikonfrontir dalam sidang suap dengan terdakwa Saipul Jamil. Pada persidangan itu, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan keterangan masing-masing.
Sayangnya, jaksa belum menemukan bukti percakapan atau pertemuan antara Ifa dan Rohadi yang membahas soal pengurusan perkara Bang Ipul. "Tapi memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap ada perintah pengkondisian," ujar Aziz.
Meski demikian, Aziz mengatakan tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta baru untuk mengembangkan perkara ini. "Untuk sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya belum cukup," ujarnya.
BACA: Baca Pleidoi, Saipul Jamil Sebut Rohadi telah Menipunya
Saipul Jamil dituntut penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta tim kuasa hukumnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyatakan Saipul Jamil menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta melalui perantara Rohadi. Uang itu digunakan agar Ifa memberikan putusan yang ringan terhadap perkara cabul yang menjerat Saipul Jamil
MAYA AYU PUSPITASARI