INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang berhasil menemukan sebuah tempat penimbunan rokok ilegal di daerah Nginggit, Kabupaten Malang, pada Jumat, 21 Juli 2017. Keberhasilan itu berbekal informasi dari masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menuturkan, sekitar pukul 13.00, petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. “Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 39.745 batang rokok dan 63 kilogram tembakau iris,” tuturnya.
Baca Juga:
Hanya berselang sehari dari penggerebekan terhadap gudang di Nginggit, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengungkap kegiatan pengepakan rokok ilegal di daerah Gondang Legi, Kabupaten Malang, Sabtu, 22 Juli 2017. Petugas Bea Cukai Malang kemudian memeriksa bangunan yang digunakan untuk mengepak rokok ilegal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 268.570 batang. Selain itu, petugas menemukan 1.500 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
Dari kedua kasus penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 308.315 batang rokok ilegal, 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan 63 kilogram tembakau iris. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca Juga: