TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan penanganan anggota organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berstatus pegawai negeri sipil harus hati-hati. Pemerintah telah membubarkan HTI, yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Penanganan, ukuran simpatisan, pengikut, fungsionaris, pengurus, dan kader ormas mesti dibedakan dengan baik," kata Tjahjo saat konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Dosen Ikut HTI, Menteri: Bukan Diminta Mundur dari PNS, tapi...
Kementerian Dalam Negeri, menurut Tjahjo, telah membentuk tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Tugasnya menginventarisasi PNS yang terlibat dalam ormas anti-Pancasila. Bukti untuk melakukan penindakan adalah mengucapkan, berdakwah, mengorganisasi, serta menghimpun pemahaman anti-Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. "Harus ada saksi yang detail," ujarnya.
Penindakan, kata Tjahjo, sesuai dengan aturan perundang-undangan. PNS itu telah disumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 1945. "Tahapannya dari teguran disiplin sampai pemberhentian," katanya.
Pemberhentian, menurut dia, harus dilakukan secara hati-hati. Jangan nanti dimanfaatkan oleh tim PNS di provinsi dan kabupaten/kota. "Jangan sampai cuma masalah suka dan tidak suka, jadi rebutan jabatan, nanti dibuatkan ada isu ini," katanya.
Baca: Djarot Usul PNS yang Terkait HTI Dicabut Kewarganegaraannya
Setelah ormas HTI dibubarkan, kata Tjahjo, banyak masyarakat tidak mengetahui HTI anti-Pancasila.
"Tapi kalau pejabat PNS, masak tidak tahu. Orang dia disumpah kok saat dilantik setia pada Pancasila. Itu rambu-rambunya dipersiapkan oleh Menteri PAN," kata Tjahjo.
IRSYAN HASYIM