TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberi hukuman yang ringan dan adil kepadanya. Pria berusia 37 tahun itu didakwa menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Saya kan sudah dihukum 5 tahun. Saya harap hukuman yang ringan dan adil," kata Saipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Sebelum terjerat perkara suap, Saipul Jamil lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus perbuatan cabul. Dalam perkara itu, ia divonis 3 tahun penjara. Pengadilan Tinggi kemudian memperberat hukumannya dengan menambah hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Baca: Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara suap ini, jaksa menuntut Saipul hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Agar hukuman yang diterima Saipul bisa berjalan bersamaan, tim kuasa hukum Saipul mengajukan judicial review Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Harapannya, Saipul tidak terlalu lama mendekam di penjara.
"Ini kan jaga-jaga aja kalau saya divonis salah. Satu hari di penjara itu aja enggak enak. Masak enggak ada hal-hal yang meringankan kami di hukuman," kata Saipul Jamil.
Menurut Saipul, ia lebih baik diberi hukuman yang ringan untuk memberikan efek jera. Namun ia tetap bisa berkarya dan menghasilkan uang. "Ketimbang saya menjadi beban negara, kan saya bisa bayar pajak," ujarnya.
Baca: Baca Pleidoi, Saipul Jamil Sebut Rohadi telah Menipunya
Terlebih, kata Saipul, dia juga belum berumah tangga. Karena itu, ia berupaya keras agar mendapat hukuman yang seringan-ringannya. "Saya belum berumah tangga, kapan dong saya berkawin?" katanya.
Jaksa penuntut umum menyatakan Saipul Jamil menyuap Rohadi agar membantu penanganan perkara cabul yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.
MAYA AYU PUSPITASARI