TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil membaca sendiri surat pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi melalui perantara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Saipul mengatakan Rohadi hanyalah seorang pegawai negeri sipil biasa. Dia bukan penyelenggara negara dan bukan hakim yang berwenang mengadili perkara cabul yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Baca: Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara
"Uang untuk hakim telah terbukti, bahwa Rohadi tidak pernah memberikan kepada siapa pun," ujar Saipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Saipul mengatakan Rohadi telah menipunya serta tim kuasa hukumnya dengan mengatakan bisa membantu penanganan perkara. "Berdasarkan hal itu tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan terhadap Rohadi," katanya.
Selain itu, Saipul mengatakan uang yang ia berikan kepada Samsul Hidayatullah, kakak sekaligus manajernya, sudah bukan menjadi kewenangannya. Ia memberikan uang itu kepada kakaknya karena sang kakak mengaku sudah tak punya uang lagi.
"Samsul mengatakan kondisi keuangannya sudah menipis. Lalu dia minta uang simpanan yang ada di saya Rp 500 juta. Makanya saya beri surat kuasa," kata Saipul.
Baca juga: Sidang Saiful Jamil, Rohadi Akui Dilarang Seret Nama Hakim
Saipul mengatakan uang yang berada di rekening itu merupakan upahnya sebagai pekerja seni. Uang itu dikelolanya bersama Samsul.
Ia pun menegaskan tak pernah meminta kakaknya untuk menyuap hakim. Bahkan, sebelum putusan Saipul mengaku, dirinya sempat menolak memberikan uang kepada hakim agar hukumannya diringankan. "Saya memutuskan menolak permintaan Samsul menjelang sidang putusan," kata Saipul.
Saipul pun meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. "Betapa tidak adilnya saya dihukum karena penipuan Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum karena bukan kesalahan saya," katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul Jamil memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penitera pengganti Rohadi sebesar Rp 250 juta. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.
MAYA AYU PUSPITASARI