TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam kasus suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi, Miko fanji Tirtayasa, mengungkapkan alasannya baru melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke polisi.
"Selama ini ada tekanan sampai Maret 2017," kata Nico di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017. Miko melaporkan Novel selepas menghadiri persidangan Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca : Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim
Menurut dia, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melaporkan Novel meski waktu kejadiannya terjadi pada Oktober 2013. "Bukan hanya karena ada hak angket atau siapa pun. Ini waktunya, mungkin sudah jalan Tuhan," ujarnya.
Miko mengaku ingin mencari keadilan dan membuka mata publik atas apa yang dialaminya. Ia juga menekankan maksud laporannya itu bukan karena dendam atau menjatuhkan sebuah institusi.
Pengacara Miko, Ria Kusumawaty, menuturkan kliennya merasa diintimidasi saat diperiksa penyidik KPK. "Saudara Miko diintimidasi untuk diarahkan melakukan sesuatu yang dia tidak tahu dan mau, sampai dia menjerumuskan pamannya sendiri dan akhirnya beliau (Muchtar Effendi) dihukum dan divonis 5 tahun," kata Ria.
Dalam sidang Pansus Hak Angket KPK, Nico mengaku pernah dipaksa penyidik KPK memberi kesaksian yang memberatkan sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini.
Saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Novel Baswedan dan KPK.
FRISKI RIANA