Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Nilai Guntur Romli Tak Kompeten Jadi Saksi Kasusnya

image-gnews
Polisi dan wartawan mengabadikan Buni Yani saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. Majelis Hakim menolak eksepsi Buni Yani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Polisi dan wartawan mengabadikan Buni Yani saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. Majelis Hakim menolak eksepsi Buni Yani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum menghadirkan M. Guntur Romli dan istrinya, Nong Darul Mahmada, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani, Selasa, 25 Juli 2017. Guntur dan istrinya dihadirkan untuk memberikan keterangan ihwal unggahan Buni di akun Facebook miliknya soal pidato Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Pada persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung itu, Guntur dan Nong mengaku sempat menanggapi postingan  Buni Yani soal pidato Ahok. Mereka mengingatkan kepada Buni melalui kolom komentar untuk meralat caption yang didasarkan pada transkip rekaman video pidato Basuki.
 
"Terdakwa tetap bersikukuh setelah saya menanggapi postingan itu. Malah menanyakan kepada saya apakah punya transkip yang asli atau tidak," ucap Nong saat bersaksi.

Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok
 
Nong  tidak sependapat dengan keterangan Buni Yani yang menyebutkan ada indikasi penodaan agama oleh Basuki pada video tersebut. Postingan Buni Yani yang menyertakan transkip potongan rekaman Basuki itu, dinilai Guntur dan Nong berpotensi memunculkan konflik sosial. "Kalimat penodaan agama yang dicantumkan terdakwa sangat berbahaya. Bisa memicu konflik sosial," ucap Guntur.

Guntur menilai transkip rekaman video yang ditampilkan oleh Buni  tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Guntur menuding Buni telah menghilangkan kata "pakai" dalam transkip rekaman video Ahok saat menyinggung surat Al-Maidah.

Buni sempat menginterupsi pernyataan Guntur. Menurut Buni kesaksian Guntur yang menyebutkan postingannya akan menimbulkan konflik sosial tidak mendasar. "Yang Mulia, saksi ini tidak mengerti soal ilmu statistik untuk menyebutkan bahwa postingan saya dapat menimbulkan konflik," ujar Buni kepada majelis hakim.

Simak: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni juga menilai Guntur tidak kompeten memberikan keterangan soal potensi yang akan terjadi setelah dia memposting video rekaman Basuki.  "Itu orang-orang yang datang ke sini hanya omong, gak ngerti ilmunya. Itu ada ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi sekarang itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau postingan saya menyebabkan kegaduhan, makanya saya tanya," ucap dia.
 
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andi M. Taufik menyebutkan alasan Guntur Romli beserta isitrinya dihadirkan sebagai saksi untuk menguatkan dakwaannya. Menurut Andi, kedua saksi tersebut mengetahui ihwal postingan Buni di Facebook pada 6 Oktober 2016. 
 
"Mereka yang menerima akun FB terdakwa. Menurut kami untuk Pasal 32 dan 28 sangat mendukung sekali. Karena diakui juga tadi oleh terdakwa bahwa itu akun terdakwa," ucap Jaksa Andi saat ditemui setelah sidang.

Lihat: Kasus Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok Sebagai Saksi  

Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
 
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
 

IQBAL T. LAZUARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.