TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi mengatakan bakal memanggil sejumlah nama sebagai saksi dalam menyelidiki dugaan pelanggaran KPK. Menurut dia, hal itu menanggapi kesaksian Yulianis kepada Pansus.
"Semua yang disebutkan namanya akan kami panggil. Semuanya, termasuk Pak Adnan Pandu," katanya di sela-sela rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Politikus Partai NasDem itu berdalih pemanggilan sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi keterangan Yulianis, saksi penting dalam kasus wisma atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Tinggal nanti kita lihat mana benar mana salah. Jadi kita tinggal cek semuanya," katanya.
Hari ini, Pansus Angket KPK mendatangkan Yulianis, mantan Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan pemenang tender wisma atlet di Hambalang, Bogor. Pemanggilan itu untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.
Sejumlah nama terjerat kasus karena Nazaruddin, di antaranya Mindo Rosalina Manulang. Yulianis bercerita Rosalina mendapatkan kekerasan fisik selama menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu dari keluarga Nazaruddin. "Dia dipaksa mengaku tidak kenal dengan Nasaruddin sampai mendapat serangan fisik," ujarnya.
Selain itu, ada nama Devi Rezalaya, Marisi Matondang, dan Amin Andoko. Bahkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja juga disebut Yulianis menerima sejumlah uang dari Nazaruddin melalui Minarsih dan Hasyim, adik Nazaruddin, di kantor pengacara Elza Syarief.
ARKHELAUS W.
Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis
Editor
Selasa, 25 Juli 2017 05:46 WIB