Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

image-gnews
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis diambil sumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam rapat ini juga membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis diambil sumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam rapat ini juga membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi mengatakan bakal memanggil sejumlah nama sebagai saksi dalam menyelidiki dugaan pelanggaran KPK. Menurut dia, hal itu menanggapi kesaksian Yulianis kepada Pansus.
 
"Semua yang disebutkan namanya akan kami panggil. Semuanya, termasuk Pak Adnan Pandu," katanya di sela-sela rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
 
Politikus Partai NasDem itu berdalih pemanggilan sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi keterangan Yulianis, saksi penting dalam kasus wisma atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Tinggal nanti kita lihat mana benar mana salah. Jadi kita tinggal cek semuanya," katanya.
 
Hari ini, Pansus Angket KPK mendatangkan Yulianis, mantan Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan pemenang tender wisma atlet di Hambalang, Bogor. Pemanggilan itu untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.
 
Sejumlah nama terjerat kasus karena Nazaruddin, di antaranya Mindo Rosalina Manulang. Yulianis bercerita Rosalina mendapatkan kekerasan fisik selama menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu dari keluarga Nazaruddin. "Dia dipaksa mengaku tidak kenal dengan Nasaruddin sampai mendapat serangan fisik," ujarnya.
 
Selain itu, ada nama Devi Rezalaya, Marisi Matondang, dan Amin Andoko. Bahkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja juga disebut Yulianis menerima sejumlah uang dari Nazaruddin melalui Minarsih dan Hasyim, adik Nazaruddin, di kantor pengacara Elza Syarief.
 
ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Bilang Usulan Hak Angket MK Sudah Didukung 8 Anggota DPR

19 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Politikus PDIP Bilang Usulan Hak Angket MK Sudah Didukung 8 Anggota DPR

Menurut politikus PDIP tersebut, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.


Gerindra Sebut Masinton Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke MK: Pertama dan Satu-satunya di Dunia

30 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pelantikan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra Sebut Masinton Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke MK: Pertama dan Satu-satunya di Dunia

Politikus Gerindra mengatakan Masinton Pasaribu tidak bisa mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK karena lembaga yudikatif.


Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum

33 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pelantikan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum

Politikus Gerindra Habiburokhman menyebut usulan hak angket terhadap MK oleh Masinton Pasaribu membalikkan akal sehat.


Fakta-fakta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR terhadap MK

34 hari lalu

Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Fakta-fakta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR terhadap MK

Pertama kali dilontarkan anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, wacana hak angket terhadap MK menuai pro-kontra.


Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

34 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

DPR berencana mengajukan hak angket terhadap MK. Wacana itu disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Lantas, bagaimana mekanismenya?


Politikus Golkar Sebut Usulan Hak Angket Masinton Hanya Gimik Politik untuk Degradasi Prabowo-Gibran

34 hari lalu

Ketua Bapillu Partai Golkar Maman Abdurahman menyampaikan tanggapannya ihwal hak angket DPR RI, di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Tika Ayu
Politikus Golkar Sebut Usulan Hak Angket Masinton Hanya Gimik Politik untuk Degradasi Prabowo-Gibran

Ketua Bapilu Golkar Maman Abdurahman menilai usulan Masinton untuk menggalang hak angket DPR atas MK tak akan berimplikasi apa pun pada putusan MK.


Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK

34 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK

Jimly Asshiddiqie mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya.


Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

34 hari lalu

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.


Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket

35 hari lalu

Ekspresi wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dari seluruh parpol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sementara delapan fraksi lainnya telah meminta MK agar tidak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket

Waketum Gerindra menyatakan pengusulan hak angket terhadap putusan MK membalikkan akal sehat.


Kader PDIP Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket MK, Begini Syarat dan Ketentuannya

35 hari lalu

Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Kader PDIP Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket MK, Begini Syarat dan Ketentuannya

Masinton Pasaribu anggota DPR dan kader PDIP mengajukan Hak Angket MK soal gugatan usia capres-cawapres. Apa itu hak angket?