TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri karena terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus E-KTP untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
BACA: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Keponakan Setya Novanto
Febri menyatakan Irvanto dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017. Sebelumnya, Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat KTP elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi,lead-nya saya sendiri," kata Pambudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Febri bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan" pada Direktorat Jenderal itu, Sugiharto.
BACA: Sidang e-KTP, Keponakan Setya Novanto Jelaskan Perannya
Irvanto dalam sidang pun mengaku sebagai keponakan Novanto. Dalam dakwaan, Novanto disebut sebagai orang yang punya pengaruh besar untuk menentukan anggaran KTP elektronik di DPR diputuskan. "Setya Novanto om saya dari ibu," ungkap Febri.
Dia pun mengaku aktif di Partai Golkar yang dipimpin pamannya dan bahkan menjadi wakil bendahara DPP Golkar.
Simak juga: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?
"Waktu KTP elektronik itu bukan partai, tapi Kosgoro tahun 2009-2011, tapi saya tidak aktif. Setelah 2011 saya di DPP Partai Golkar sebagai anggota bagian kepemudaan dan saat ini sejak periode 2016 saya menjadi Wakil Bendahara Partai," katanya.
ANTARA