TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menetapkan PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai tersangka pidana korporasi. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.
Perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. Laode mengatakan PT DGI diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu. “Dasarnya korporasi dapat digunakan sebagai sarana menyembunyikan kejahatan atau memperoleh keuntungan tindak pidana,” kata Laode di kantornya, Senin, 24 Juli 2017.
Baca: Kasus Korupsi Proyek RS Universitas Udayana, Sandiaga Uno Diperuksa KPK
Laode menjelaskan, ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT DGI. Di antaranya dugaan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI, hingga aliran dana ke korporasi. Ia menegaskan dalam pembangunan proyek tersebut, pemerintah harus membayar biaya lebih tinggi dari harga yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.
KPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Laode menilai penetapan tersebut adalah yang pertama kali dilakukan KPK terhadap korporasi. Ia memastikan lembaganya mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi.
Menurut Laode, penetapan tersebut menjadi trobosan baru KPK setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi. Ia mengharapan dengan adanya penetapan itu bisa menjadi pemicu pengusaha untuk bersikap bersih dan profesional menjalankan usaha.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan dalam perkara PT DGI, pihaknya juga telah memeriksa 27 orang saksi. “Sebagian besar unsur swasta ada pegawai dan pejabat PT DGI atau NKE,” kata dia. PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).
Dalam kasus itu, kata Laode, telah ini terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. PT DGI melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Syarif menegaskan penetapan pidana korporasi tersebut menjadi terobosan baru bagi KPK.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Untuk tersangka Dudung Purwadi KPK melakukan pelimpahan tahap kedua. Dalam putusan Manager Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, disebutkan bahwa perusahaan ini memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
DANANG FIRMANTO | ANTARA