TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membenarkan telah mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang isinya meminta pemberhentian Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Sebab, Iwa mendaftarkan diri mengikuti penjaringan calon gubernur lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Alasannya terkait netralitas,” kata Ahmad di Bandung, Senin, 24 Juli 2017.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengaku, mengirimkan surat itu setelah menanyakan soal itu pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo. “Kalau sudah ditetapkan KPU sudah jelas-jelas harus mundur. Tentu ketika sudah mulai sosialisasi, ditambah mendaftar lewat partai politik kan netralitas sudah terganggu. Itu yang kita laporkan. Responsnya Pak Menteri (Dalam Negeri), segera kirim surat,” kata dia.
Aher juga membenarkan, soal adanya surat Komis Aparatur Sipil Negara (ASN) berisi pemanggilan Sekda untuk menjawab tuduhan terkait netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara. “Kita sudah koordinasi. Lisan dengan Komisi ASN,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan, dasar gubernur mengirim surat tersebut mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. “Intinya PNS itu dilarang menjadi anggota partai politik, kemudian setiap PNS harus terbebas dari intervensi dan pengaruh dari partai politik,” kata dia, Senin, 24 Juli 2017.
Soemarwan mengatakan, pemicunya adalah pendaftaran diri Iwa mengikuti penjaringan calon kepala daerah lewat partai politik. “Betul Pak Sekda sudah mendaftarkan, maka dengan sikap mendaftar itu bisa diduga sudah tidak netral lagi. Maka Pak Gubernur memberikan permohonan paling tidak, peninjauan kembali mengenai jabatan Sekdanya,” kata dia.
Menurut Soemarwan, ketentuan wajib mundur sebagai PNS dalam undang-undang itu dilakukan setelah mendapat penetapan resmi sebagai bakal calon oleh KPU. “Sejak dia ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai balon (bakal calon), maka PNS harus mengundurkan diri statusnya sebagai PNS,” kata dia.
Soemarwan mengatakan, kepala daerah seperti Ahmad Heryawan berhak memberikan pendapat, termasuk meragukan soal netralitas tadi saat pegawai negeri mendaftarkan diri mengikuti penjaringan calon kepala daerah leawat partai politik. “Tidak salah kalau pimpinan daerah memberikan pendapat, salah satunya tadi, diharapkan untuk menjaga netralitas PNS, memang sebaiknya tidak menjabat itu supaya netral,” kata dia.
Iwa Karniwa menjawab soal itu dalam rilisnya yang disebarkannya hari ini. Dia meyakini tidak ada aturan yang dilanggarnya dengan mendaftarkan diri dalam penjaringan calon gubernur lewat partai PDI Perjuangan. “Saya kan warga negara, sehingga memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk memilih dan dipilih, termasuk dalam pemilihan gubernur Jawa Barat,” kata dia dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Tempo, Senin, 24 Juli 2017.
AHMAD FIKRI
Aher Surati Jokowi Minta Sekda Jabar Diberhentikan Karena...
Editor
Senin, 24 Juli 2017 19:10 WIB