TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan kecurangan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Senin, 24 Juli 2017. "Iya ada jadwal pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Senin.
Dari sembilan orang yang dijadwal kan diperiksa hanya satu orang yang hadir. "Satu masih dalam pemeriksaan sekarang," katanya.
Kendati demikian, Agung enggan menjabarkan siapa saja sembilan orang tersebut. Sejauh ini polisi telah memeriksa 15 saksi dakam kasus ini.
Baca: Produsen Beras Cap Ayam Jago Dijerat Pasal Perbuatan Curang
Kamis, 20 Juli 2017, Bareskrim Polri menggeledah gudang PT IBU di Bekasi. Diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut. Mereka merupakan karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
PT IBU diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 (Revisi permendag 27 tahun 2017).
Baca: Kasus Beras : PT Indo Beras Bantah Jual Barang Subsidi
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI