TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus dua tersangka mucikari prostitusi online yang menyediakan jasa wanita panggilan lintas provinsi. Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, mengatakan kedua mucikari kedapatan melakukan praktek prostitusi online dengan jaringan tujuh kota: Kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Banjarmasin, dan Balikpapan.
“Tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang di Banjarmasin tapi dikendalikan secara online lewat media sosial dari Surabaya,” kata Rachmat di Mapolda Kalimantan Selatan, menjelaskan soal prostitusi online, Senin 24 Juni 2017.
Menurut Rachmat, modus tersangka menawarkan jasa wanita panggilan lewat pesan WhatsApp. Adapun kedua tersangka mengendalikan praktek ini di Kota Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka di Surabaya pukul 13.00 Wib pada Kamis pekan lalu, 20 Juli 2017.
Kedua tersangka bernama Delbra Anggara alias Papi dan Fanny Widjaja. Keduanya tercatat tinggal di Surabaya.
Penangkapan kedua tersangka setelah Unit TPPO Subdit 4 Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polrestabes Kota Surabaya. Sebelum ditangkap, Rachmat mengatakan polisi menyamar sebagai pelanggan untuk menjebak tersangka Fanny.
Menurut dia, kedua tersangka bisa dijerat Pasal 2 (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan Pasal 56 (1) KUHP. "Ada ratusan wanita panggilan anggota jaringan tersangka," kata Rachmat.
Polisi menyita barang bukti satu kartu ATM Mandiri atas nama Delbra Anggara, satu kartu ATM BCA atas nama Delbra Anggara, satu kartu ATM BCA atas nama Fanny Widjaja, satu unit handphone merek oppo F1 warna putih milik Delbra Anggara.
Barang lain yang disita dalam kasus prostitusi online tersebut adalah satu unit handphone Nokia warna putih milik Fanny Widjaja, duit sebanyak Rp 1 juta dari pelanggan, bukti transfer dari korban ke Fanny Widjaya, satu iPhone milik pelanggan, satu kartu ATM Mandiri milik korban , dan satu kunci kamar nomor 450 di sebuah hotel di Banjarmasin.
DIANANTA P. SUMEDI