TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yulianis, saksi kunci dalam kasus korupsi wisma atlet Hambalang. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Yulianis ini untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.
"Yulianis ini juga pernah terang-terangan menulis di akun Twitter beliau beberapa penyimpangan. Maka kami akan dalami itu nanti," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Yulianis Tanya Penanganan Tipikor KPK
Selain itu, bekas anak buah bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ini juga akan diminta keterangan terkait dengan mantan atasannya itu. Meski berada di penjara sejak 2011, Nazaruddin diduga masih bisa menjalankan perusahaannya.
"Bagaimana sistem pencegahan KPK, kok koruptor yang ditahan KPK masih menjalankan praktik bisnis dari dalam penjara," kata Masinton.
Sebelumnya, Yulianis menjadi saksi penting untuk politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang terjerat kasus korupsi wisma atlet Hambalang. Dalam sidang tahun 2014, Yulianis mengaku membawa uang sekitar Rp 80 miliar ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang ini terdiri atas Rp 30 miliar dan US$ 2 juta yang diambil dari brankas kantornya.
Simak pula: Amien Rais Temui Pansus Angket, Klaim Susun Makalah Kejahatan KPK
Yulianis memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Pada pukul 13.45, mantan Direktur Permai Group—perusahaan pemenang tender pembangunan kompleks olahraga Hambalang—tiba dengan pengawalan ketat. Dia memakai kerudung dan cadar hitam. Saat ditanya awak media, ia menolak memberikan keterangan.
ARKHELAUS W.