TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kasus Suap Pajak, Handang Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim mengatakan Handang terbukti menerima suap agar ia membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.
Selain itu, Handang diminta mengurus penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menurut hakim, unsur penerimaan uang telah terpenuhi walaupun Handang hanya menerima sebagian dari yang dijanjikan. Rajamohanan menjanjikan Handang uang sejumlah Rp 6 miliar.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
Selain itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. "Sehingga terdakwa pantas menerima hukuman," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Atas putusan ini, Handang menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah berkonsultasi dengan pengacara, saya meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya," katanya.
Begitu pun dengan jaksa, yang menyatakan memikirkan putusan lebih dulu. "Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri.
MAYA AYU PUSPITASARI