TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung tidak melarang pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk beraktivitas keagamaan setelah organisasi tersebut sudah resmi dibubarkan pemerintah. Namun pihak Polda Bangka Belitung tetap memberi syarat khusus bagi pengikut HTI yang ingin masih beraktivitas.
"Selama tidak berdakwah khilafah dan tidak menggunakan simbol HTI, silahkan saja beraktivitas. Yang penting tidak mengganggu keamanan. Kalau sampai mengganggu keamanan, akan kita proses lebih lanjut," ujar Kepala Polda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca : Mantan Aktivis HTI Tetap Boleh Berdakwah, Asal...
Menurut Anton, pihak kepolisian tidak melakukan pemantauan secara khusus terkait aktivitas HTI. Kebijakan pemerintah yang sudah diputuskan membubarkan HTI harus dipatuhi segenap masyarakat.
"Ini kebijakan pemerintah. Meski mereka sudah mengajukan gugatan, kita tunggu saja keputusannya seperti apa," ujar dia.
Anton menuturkan pengikut HTI seharusnya berpikir rasional dan tidak berpikir yang mencakup kepentingan kelompok sendiri karena ada landasan hukum di Indonesia yang harus dipatuhi.
"Kita negara hukum dengan azas pancasila. Jadi ikuti saja pancasila. Jangan sampai mau merubah azas. Kalau merubah azas berarti bertentangan dengan Undang-Undang. Itu berarti harus siap dibubarkan. Saya setuju jika dibubarkan," ujar dia.
Simak juga : Menteri Yasonna Tunggu Daftar Ormas Anti Pancasila dari Polri
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani angkat bicara terkait mutasi karyawan PT Timah yang juga pengikut HTI. Menurutnya mutasi yang dilakukan adalah hal biasa dilakukan perusahaan.
"Kalau di kita banyak sekali mutasi saat ini. Tapi saya tidak tahu apa ada melibatkan HTI soal ini. Kita punya dasar dalam melakukan promosi ataupun mutasi," ujar dia.
Riza menambahkan tidak benar jika dalam proses mutasi karyawan di PT Timah dilakukan karena adanya intervensi. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan dasar yang jelas.
SERVIO MARANDA