TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih diperbolehkan untuk berdakwah, dengan catatan tidak mengangkat ajaran Khilafah dalam kegiatan tersebut.
"Kalau berdakwah tidak apa-apa, tapi harus kita lihat lagi isi dakwahnya tentang apa. Tidak boleh tentang ideologi Khilafah yang mereka usung," ujar Tenaga Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sri Yunanto dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca juga: HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus
Kendati demikian, dalam melaksanakan pengajian maupun dakwah tersebut, para mantan aktivis HTI tidak diperkenankan membawa atribut organisasi mereka.
"Kalau (atribut) itu sudah tidak boleh. Lalu, pertemuan dengan mengatasnamakan ormas juga tidak boleh. Ini yang akan terus diawasi," kata Sri Yunanto.
Terkait dengan pengawasan, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan laporan kepada kepolisian, jika menemukan pelanggaran kegiatan mantan aktivis HTI yang dilakukan di lingkungan mereka.
Simak pula: HTI Akan Gugat ke PTUN, Menteri Yasonna: Kami Siap Layani
"Mereka jumlahnya banyak, pemerintah tidak bisa menjangkau semua. Kami harapkan masyarakat kasih laporan kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat tentu lebih tahu dengan kondisi lapangan," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum contrario actus, yakni kementerian pemberi izin ormas juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Lihat juga: Sejumlah Dosen Disebut Simpatisan HTI, UGM: Tunggu Arahan Menteri
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.
ANTARA