TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk mengusut korporasi dalam perkara korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya memiliki tim khusus untuk menyelidiki dan menyidik korporasi yang diduga terlibat dalam tindak rasuah.
"Kami di KPK sekarang punya tim khusus yang menangani penyelidikan dan penyidikan yang bertanggung jawab pada pidana korporasi," kata Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca juga: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin Penegakan Hukum
Walau begitu, Laode Muhammad Syarif mengatakan tim khusus untuk menyelidiki korporasi yang diduga terlibat e-KTP masih belum terbentuk. Sebabnya, KPK masih fokus mengusut orang per orang.
"Ini kan penyelidikannya masih jalan terus, kalau korporasinya berperan sangat penting dan dapat keuntungan yang banyak, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar korporasi," ujar Laode.
Pada putusan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, Kamis, 20 Juli 2017, majelis menyebut sejumlah pihak turut menerima aliran dana korupsi. Selain pejabat Kementerian Dalam Negeri dan DPR, ada juga perusahaan-perusahaan anggota konsorsium pengadaan barang yang ikut kecipratan.
Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Konsorsium PNRI) menjadi pemenang tender proyek e-KTP. Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI sebagai ketua konsorsium, dengan anggota: PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat jeras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data. Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP. Sedangkan PT Sucofindo bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan helpdesk dan pendampingan (pelatihan tenaga lokal).
Simak pula: Ini Alasan Korporasi Sering Lolos dari Jerat Pidana Korupsi
Selain itu, hakim menyatakan bahwa kerugian negara terjadi karena adanya ketidaksesuaian harga pada jenis serta kualitas produk sehingga menyebabkan negara harus membayar lebih mahal. Namun KPK belum menetapkan satu korporasi pun dalam perkara ini.
Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya belum menentukan sikap terkait dengan putusan e-KTP. Sebabnya, hingga kini KPK belum mendapatkan salinan putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI