TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Assi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, masih menunggu data dari Polri mengenai ormas yang asasnya bertentangan dengan Pancasila. Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, banyak ormas serupa yang terancam dicabut status hukumnya lewat Perpu Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017).
HTI dibubarkan pada Rabu, 19 Juli 2017, lantaran gencar mempromosikan sistem pemerintahan khilafah, yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Kami belum dapat datanya. Polri mengatakan masih ada (ormas anti Pancasila)," kata Yasonna usai pertemuan dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: Syafii Maarif Sebut UKP Pancasila Akan Naik Setingkat Kementerian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengimbau setiap ormas mempelajari dulu Perpu Ormas agar tidak salah paham. Tito mempersilakan yang tidak setuju dengan Perpu Ormas melakukan langah hukum atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tito berharap, protes atas Perpu Ormas tidak berujung rusuh. "Kami bisa membubarkan, jika kegiatan tidak mendapat STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," kata Tito.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menegaskan Perpu Ormas tidak menyasar organisasi tertentu. "Yang harus diketahui adalah Perpu Ormas tidak menyasar ormas tertentu. Namun, kalau ada yang terbukti melanggar, maka perpu itu harus ditegakkan," kata Adi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2017.
"Ormas-ormas lain tidak perlu takut. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila."
YOHANES PASKALIS PAE DALE | EGI ADYATAMA | ANTARA