TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR Jumat dini hari, 21 Juli 2017. PUSaKO menilai beberapa pasal yang terdapat dalam UU Pemilu itu inkonstitusional.
"Kami segera melakukan pengujian. Terutama terhadap pasal tentang presidential treshold 20-25 persen, penentuan dapil (daerah pemilihan), dan lain-lain," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca juga: Mendagri Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan di MK
Feri mengatakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A (2) UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum dilaksanakannya pemilihan umum. Artinya, seluruh partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan calon.
Ambang batas pencalonan juga bertentang dengan Pasal 28 D (3) UUD 1945. Feri Amsari menilai menurut pasal itu, setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
Menurutnya, presidential treshold tidak saja melanggar konstitusi atau inskonstitusional, juga tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak. Sebab, kata dia, alat ukurnya tidak jelas.
Simak pula: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
"Masak alat ukuranya adalah hasil pemilu yang lampau. Bagaiamana jika malah partai pemenang pemilu yang lalu tidak populis saat ini. Masak partai tidak populis itu yang dapat mencalonkan presiden di masa saat ini," ujar lulusan William and Mary Law School, Williamsburg, Virginia, Amerika Serikat itu.
Sebelumnya, rapat paripurna pada Jumat dinihar, 21 Juli 2017,i menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang secara aklamasi. Meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Tadi kami ketahui bersama dengan total 539 yang pro dengan opsi A 322, sementara opsi B 217. Karena mempunyai pemikiran berbeda, maka kami putuskan bahwa opsi A secara aklamasi disetujui. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat paripurna.
Lihat juga: RUU Pemilu Disahkan, Jusuf Kalla: Pemerintah Ingin Konsisten
Semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju, lalu Setya mengetuk palu tanda disetujui. Paket A dalam UU Pemilu adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.
ANDRI EL FARUQI