Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana KUR, Mantri Bank Dicokok Kejaksaan Tasikmalaya  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.COTasikmalaya - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang surveyor atau mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kecamatan Cisayong. Tersangka berinisial HIL ini diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Diduga korupsi dalam urusan kredit fiktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Herdwi Witanto saat ekspose kasus korupsi di kantornya, Kamis, 20 Juli 2017. 

Baca juga: 
KPPU: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Herdwi menjelaskan, kredit disebut fiktif karena dilakukan oleh tersangka dan orang-orang yang ditunjuk tersangka. Setelah kredit cair, uang diambil tersangka dari orang-orang yang ditunjuk untuk mengajukan KUR. "Kerugian negara Rp 429 juta," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menahan tersangka. Kejari telah melakukan penyerahan tahap dua, atau penyidikannya telah selesai, dan akan ditingkatkan penyidikannya ke tingkat penuntutan. "Kami tahan untuk kecepatan pemeriksaan karena perkara ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Bandung," ucap Herdwi. 
Orang yang ditunjuk tersangka untuk mengajukan KUR sebanyak 30 orang. Dia mengatakan awalnya warga tersebut tidak mau. Namun tersangka mengiming-imingi warga dan berjanji membantu pencairan kredit. 

Simak:
4 Ciri Korupsi Kejahatan Luar Biasa Disebut Dalam Demo ILUNI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Diiming-imingi itu (pencairan kredit) gampang, akan dibantu. Yang penting tanda tangan untuk di aplikasi KTP," kata Herdwi. 

Menurut dia, tersangka membuat aplikasi kredit sendiri. Pencairan kredit KUR pun diurus oleh tersangka. "Begitu cair, korban dikasih seadanya," ucapnya. 

Disinggung ke 30 orang tersebut ikut menikmati hasil korupsi, Herdwi mengatakan, mereka sebenarnya tidak tahu perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka. "Orang-orang ini enggak tahu. Tersangka mengorganisasi dan meminta KTP orang-orang itu. Saat sudah cair, diambil sama orang yang mencairkan. Lalu diminta lagi sama tersangka," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman kurungannya bisa seumur hidup.

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


7 Kuliner yang Patut Dicoba Saat Melintasi Jalur Pansela

22 hari lalu

Nasi Cikur. Cookpad/Meieka
7 Kuliner yang Patut Dicoba Saat Melintasi Jalur Pansela

Sate Maranggi yang bisa dijajal di Jalur Pansela, menggunakan daging sapi yang telah direndam rempah seperti jahe, ketumbar, lengkuas, kunyit, cuka.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

45 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Kota Tasikmalaya, Akibat Aktivitas Sesar

16 Februari 2024

Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan sekitarnya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 18:51:58 WIB. (BMKG)
Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Kota Tasikmalaya, Akibat Aktivitas Sesar

Gempa yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal wilayah setempat.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.