TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang surveyor atau mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kecamatan Cisayong. Tersangka berinisial HIL ini diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Diduga korupsi dalam urusan kredit fiktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Herdwi Witanto saat ekspose kasus korupsi di kantornya, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca juga:
KPPU: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Herdwi menjelaskan, kredit disebut fiktif karena dilakukan oleh tersangka dan orang-orang yang ditunjuk tersangka. Setelah kredit cair, uang diambil tersangka dari orang-orang yang ditunjuk untuk mengajukan KUR. "Kerugian negara Rp 429 juta," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menahan tersangka. Kejari telah melakukan penyerahan tahap dua, atau penyidikannya telah selesai, dan akan ditingkatkan penyidikannya ke tingkat penuntutan. "Kami tahan untuk kecepatan pemeriksaan karena perkara ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Bandung," ucap Herdwi.
Orang yang ditunjuk tersangka untuk mengajukan KUR sebanyak 30 orang. Dia mengatakan awalnya warga tersebut tidak mau. Namun tersangka mengiming-imingi warga dan berjanji membantu pencairan kredit.
Simak:
4 Ciri Korupsi Kejahatan Luar Biasa Disebut Dalam Demo ILUNI
"Diiming-imingi itu (pencairan kredit) gampang, akan dibantu. Yang penting tanda tangan untuk di aplikasi KTP," kata Herdwi.
Menurut dia, tersangka membuat aplikasi kredit sendiri. Pencairan kredit KUR pun diurus oleh tersangka. "Begitu cair, korban dikasih seadanya," ucapnya.
Disinggung ke 30 orang tersebut ikut menikmati hasil korupsi, Herdwi mengatakan, mereka sebenarnya tidak tahu perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka. "Orang-orang ini enggak tahu. Tersangka mengorganisasi dan meminta KTP orang-orang itu. Saat sudah cair, diambil sama orang yang mencairkan. Lalu diminta lagi sama tersangka," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman kurungannya bisa seumur hidup.
CANDRA NUGRAHA