TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memantau aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dibubarkan pemerintah, Rabu kemarin. Pemerintah mencabut badan organisasi kemasyarakatan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas.
"Iya. Kami memantau. Perpu yang dikeluarkan pemerintah harus kami amankan," ujar Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal, Kamis, 20 Juli 2017. Kata dia, hingga saat ini kepolisian tidak mendeteksi adanya kegiatan HTI setelah pembubaran tersebut.
Baca juga: HTI Dibubarkan, Polri: Seluruh Anggota Dilarang Dakwah Khilafah
Sekretaris DPD HTI Sumatera Barat Adi Kurniawan mengatakan alasan pemerintah membubarkan HTI harus dipertanggungjawabkan melalui pengadilan. Mereka merasa dizalimi pemerintah dengan pencabutan status hukum tersebut.
"Pemerintah memperlihatkan sikap kediktatoran. Mereka otoriter, tanpa ada jalur pengadilan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.
Ia mengatakan kezaliman pemerintah terlihat dengan cara mencabut langsung status hukum, tanpa memberi peringatan sebanyak tiga kali sesuai dengan peraturan.
HTI Sumatera Barat mendukung upaya pengurus pusat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, HTI merupakan gerakan intelektual tanpa kekerasan yang dituduhkan pemerintah.
"Hari ini mereka (pemerintah) bersikap otoriter. Di pengadilan utama, mereka diadukan oleh orang-orang yang mereka zalimi," ujarnya.
Adi mengaku kader HTI di Sumatera Barat menyikapi pembubaran dengan tenang. Sebab, pembubaran tersebut bukan HTI saja, tapi juga menyangkut umat Islam lainnya.
ANDRI EL FARUQI