TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penggunaan busana muslimah seperti jilbab di sekolah-sekolah negeri seharusnya hanya bersifat himbauan dan bukan wajib.
“Penggunaan busana muslim sifatnya kalau himbauan silahkan, kalau mewajibkan yang tidak boleh, sudah ada ketentuan yang mengatur soal itu,” ujar Sultan di sela syawalan bersama abdi dalem di Komplek Kepatihan DIY, Kamis 20 Juli 2017.
Di Kota Yogyakarta sebelumnya beredar surat pengumuman sekolah bagi peserta didik tentang penggunaan seragam yang turut menyinggung penggunan jilbab ini. Surat edaran itu berasal dari SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 11 yang ditandatangani masing-masing kepala sekolah.
Baca : Alasan SMP Negeri 11 Yogya Imbau Siswa Muslim Berjilbab
Surat edaran yang dikeluarkan SMPN 7 dalam poin nomor 3 menyebut, untuk hari Senin pakaian seragamnya adalah bagi siswi putri busana muslimah kerudung putih, rok putih panjang, dan baju putih lengan panjang. Sedangkan pakaian seragam hari Selasa sampai dengan Rabu untuk siswi putri busana muslimah adalah sama dengan hari Senin.
Sedangkan di SMPN Negeri 11, pada poin nomor 7 disebutkan untuk siswi putri yang beragama Islam mencantumkan kata ‘harus’ berjilbab/tutup kepala, warna putih, dan membawa mukena/rukuh untuk pelaksanaan sholat jamaah.
“Seharusnya surat-surat edaran soal seragam sekolah itu dikonsultasikan dulu kepada dinas terkait,” ujar Sultan. Sultan pun tak tahu apakah dinas pendidikan setempat sudah mengetahui hal tersebut.
“Untuk SD dan SMP kan bukan kewenangan pemerintah provinsi, yang jelas untuk SMA di DIY tidak ada aturan seperti itu,” ujar Sultan.
Simak juga : Lawan Islamofobia, Presiden Austria Imbau Wanita Gunakan Jilbab
Kepala Dinas Pendidikan DIY RM Baskara Aji menuturkan peraturan seragam sekolah seluruhnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah.
“Kan ada aturan soal seragam nasional dan sekolah, yang ketentuannya wajib itu adalah seragam nasional,” ujar Baskara.
Baskara menuturkan, untuk pengenaan seragam bagi siswi muslimah memang turut diatur sebagai kewenangan kabupaten kota. Namun sifatnya tidak wajib. “Untuk penggunaan busana muslim dicantumkan sifatnya himbauan kepada yang beragama Islam, kalau himbauan tak masalah,” ujarnya soal kontroversi jilbab di Yogyakarta.
PRIBADI WICAKSONO