TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam sidang e-KTP. Hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar mengatakan putusan ini mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Terdakwa telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga beralasan pelaku untuk menjadi JC," kata Jhon dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Irman dan Sugiharto Keberatan Vonis Sesuai Tuntutan
Menurut Jhon, kedua terdakwa telah memenuhi ketentuan menjadi JC. Ketentuan itu di antaranya yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan yang mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan bukan pelaku utama. Pelaku juga harus membongkar adanya aktor lain dalam perkara itu.
Jhon mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan terdakwa sebagai JC, maka majelis akan memasukkan status tersebut sebagai hal-hal yang meringankan. "Terdakwa harus dihargai dan menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," ujarnya.
Selama persidangan, Irman dan Sugiharto dianggap telah berterus terang dan banyak memberikan informasi. Kedua terdakwa juga konsisten menyebut siapa orang-orang yang turut menerima aliran dana.
Meski begitu, putusan hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan jaksa. Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Dalam sidang e-KTP, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan negara dan masyarakat. Korupsi ini pun berakibat masif dan dampaknya dirasakan masyarakat hingga saat ini. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara yang besar.
MAYA AYU PUSPITASARI