TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sidang E-KTP. Sebab, vonis itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada KPK.
"Mengenai putusan tadi cukup berat ya karena ternyata majelis hakim me-reconfirm apa yang dituntut oleh jaksa. Harapannya di bawah itu," kata kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo setelah sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun
Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Menurut Soesilo, hakim tidak mengungkap fakta-fakta pengadilan dalam menyusun pertimbangan putusan. Misal soal pemberian uang kepada Miryam S. Haryani dan Markus Nari. "Itu tidak ada ending apa yang terjadi," katanya.
Soesilo mengatakan ia akan mendiskusikan lebih dalam mengenai tindakan selanjutnya. Saat dimintai tanggapan setelah pembacaan putusan, Irman menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Simak pula:Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Hakim juga mewajibkan Irman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta. Sama seperti Irman, Sugiharto juga diberi waktu hingga satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Namun jika hartanya tak cukup, Sugiharto wajib memenuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang e-KTP sebelumnya, jaksa meminta Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
MAYA AYU PUSPITASARI