TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa keterangan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam memvonis terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Alasannya, berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam telah dicabut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca: Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menjelaskan BAP penyidikan hanyalah pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara, bukan alat bukti. Keterangan saksi yang sah, kata dia, adalah keterangan yang diberikan di persidangan.
"Menimbang hal itu keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Jhon saat membacakan putusan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Miryam mencabut keterangannya di BAP mengenai aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Selain itu, dalam BAP Miryam menyatakan bahwa terdakwa Sugiharto memberikan USD 1,2 juta kepada Miryam.
Miryam mencabut BAP karena mendapat tekanan dari penyidik. Ia pun menegaskan bahwa seluruh keterangannya dalam BAP itu tidak pernah terjadi.
Baca: Ini Reaksi Irman dan Sugiharto Atas Vonis Mereka di Sidang E-KTP
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menolak pencabutan BAP Miryam. Menurut jaksa, pencabutan BAP yang dilakukan politikus Hanura itu tidak disertai alasan yang sah dan logis.
Jaksa beranggapan pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materil. Maka, setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan. Namun ini tidak berarti saksi atau terdakwa bebas melakukan kebohongan.
"Berdasarkan hal itu penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan BAP dari Miryam S. Haryani itu," kata Riniyati Karnasih, jaksa penuntut umum KPK, saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI