TEMPO.CO, Jakarta - - Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan proses pengambilan putusan terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu langsung menggunakan mekanisme pemungutan suara atau "voting". "Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan pimpinan DPR mengambil putusan terkait dengan RUU Pemilu melalui voting," kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Aria Bima mengatakan substansi dalam RUU Pemilu sudah dibahas di dalam Pansus Pemilu dan telah banyak hal yang diputuskan.
Baca: Seperti Apa Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Hari Ini?
Karena itu, menurut dia, rapat paripurna saat ini seharusnya menindaklanjuti putusan yang telah diambil di tingkat pansus.
Baca juga: Soal RUU Pemilu, Jokowi: Jangan sampai Ada Partai yang Dirugikan
"Tidak perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan. Kalau lobi musyawarah tidak bisa diambil, sesuai UU dilakukan voting," ujarnya.
Aria Bima mengatakan masyarakat dan penyelenggara pemilu menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya tidak terlalu lama. Menurut dia, jangan sampai proses pengambilan putusan RUU Pemilu yang lama tersebut bisa mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.
ANTARA