"

KPK Mulai Menyasar Penerima Aliran Duit Korupsi E-KTP  

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Setelah menjerat sejumlah orang yang diduga merancang korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyasar penerima aliran duit korupsi. “Kami mulai masuk pada penerima aliran dana,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 19 Juli 2017.

KPK kemarin menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Markus Nari, sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima

Markus merupakan politikus Golkar yang saat pengadaan e-KTP berjalan merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi inilah yang membahas proyek e-KTP. Menurut Febri, Markus diduga berperan memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP

Pada 2012, ketika anggaran untuk 2013 dibahas, proyek tersebut membutuhkan suntikan dana Rp 1,49 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman untuk memuluskan pencairan dana itu. “Diduga terjadi penyerahan uang Rp 4 miliar ke Markus,” ujar Febri.

Atas perbuatannya, kata dia, Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengancam seseorang yang secara sengaja melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, KPK menjerat Markus dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.

Baca juga: Setya Novanto Tersangka, Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Campur

Menurut Febri, penyidik KPK saat ini masih menelisik dan mencari bahan bukti keterlibatan sejumlah orang dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, besar kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. “Kami sedang masuk ke pihak yang diduga menerima dana. Pihak yang diindikasikan akan ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, setidaknya ada 103 orang yang disebut menerima fulus dari proyek e-KTP. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 831 miliar. Separuh penerimanya adalah anggota Dewan periode 2009-2014.

Hingga tadi malam, Markus belum bisa dimintai keterangan. Ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 April lalu, ia membantah menerima aliran duit proyek e-KTP.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan menghormati keputusan KPK. Golkar, ucap dia, bakal mengawal dan mengawasi proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah kader partai itu. “Kami harap KPK dalam proses hukumnya memperhatikan fakta yang ada,” katanya, kemarin.

ARKHELAUS WISNU | HUSSEIN ABRI DONGORAN








KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

6 jam lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

12 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

13 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.


KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

1 hari lalu

Surat Lukas Enembe tertanggal 21 Maret 2023 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit Singapura [istimewa]
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya harus dibantu tahanan lain saat mandi di rumah tahanan KPK.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.