TEMPO.CO, Jakarta - Nasib dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini. Irman diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dollar Amerika, Rp 2,248 miliar, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.
Irman mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat untuknya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim pada pekan lalu, 13 Juli 2017. "Ini terlalu berat buat saya. Makanya saya nanti ajukan pembelaan agar hakim memberikan putusan seringan-ringannya," kata mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Baca:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator
Pada pembelaannya, Irman mengatakan bahwa rincian uang yang harus dia kembalikan tidak sesuai dengan yang ia terima. Menurut dia, sebagian uang yang disebut oleh jaksa tidak dikelola sendiri olehnya.
Irman mengatakan ia telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Oleh karena itu, ia meminta agar dibebaskan dari membayar uang pengganti.
Sementara itu, Sugiharto berharap majelis mengabulkan permohonannya menjadi justice collaborator. Menurut mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, selama ini ia telah berupaya untuk membongkar aktor-aktor lain yang ikut menikmati duit bancakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI