TEMPO.CO, Jakarta - - Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR menggelar rapat tertutup dengan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono. Pertemuan berlangsung tertutup.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, mengatakan pembahasan rapat menyangkut hal sensitif dan teknis. "Rapat ini kami nyatakan tertutup untuk umum," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Rapat yang tertutup ini sempat dipertanyakan anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Ia meminta agar pimpinan pansus tak membebani kepolisian untuk menentukan rapat yang tertutup. "Kewenangan pansus penuh di tangan pansus, maka pansus harus berinisiatif tanpa perlu bertanya kepada yang diundang," ujarnya.
BACA:Di DPR, Pansus Hak Angket Cecar Mahfud Md. Soal KPK
Rapat pun diputuskan tertutup. Awak media yang berada dalam ruangan rapat diminta keluar oleh anggota dewan. Namun, anggota pansus dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, meminta pansus menyerahkan rekaman CCTV dan dokumen yang akan dirapatkan.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pertemuan itu karena pansus ingin meminta pendapat soal sumber daya manusia penyidik di institusi KPK. "Sebagai sesama aparat penegak hukum tentu dalam konteks sebuah institusi, dimintai pendapatlah," kata Syafrudin.
Menurut Syafruddin, ada persoalan administrasi dengan keberadaan penyidik kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ini menjadi bahan evaluasi yang dibahas bersama panitia khusus hak angket KPK.
BACA: Pansus Hak Angket KPK Didukung JIN
"Kami akan selesaikan kekurangannya, semua bisa diselesaikan dengan baik. Jadi tidak ada yang di atas, tidak ada yang di bawah, semua sama," kata Syafrudin usai rapat.
Meski begitu, Syafrudin tak merinci kekurangan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan bahwa kekurangan administrasi tersebut lantaran adanya kebutuhan yang dimiliki setiap instansi. "Kita bisa selesaikan manakala kita pertemukan semuanya, dibuat konstruksi pemikiran dan kita benahi aturan yang lebih lengkap dan komprehensif," kata dia.
Syafrudin menilai persoalan administrasi penyidik KPK dan kepolisian tidak bisa dikategorikan menjadi pelanggaran berat. Terlebih lagi, jika ada komunikasi antar-lembaga untuk memperpanjang masa kerja penyidik. "Dari institusi meminta ini diperpanjang, itu persetujuan dari kami. Kami ada toleransinya," kata dia.
Terkait keberadaan penyidik, sebelumnya, pansus sempat mempermasalahkan 17 penyidik KPK yang dianggap menyalahi prosedur pengangkatan. Ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA: Jurus Konstitusional Pegawai KPK Hadapi Pansus Hak Angket
Pansus mengungkap temuan itu berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 yang dirilis pada 2017. Pansus menduga KPK meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan pertemuan dengan kepolisian untuk mengharmonisasi beberapa persoalan terkait sumber daya manusia lembaga penegak hukum. Sebab, jika dibiarkan akan memiliki sejumlah efek buruk lembaga. "Karena itu dengan lembaga-lembaga yang ada kita perlu berkoordinasi," kata Taufiq.
ARKHELAUS W.