TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim mengimbau pihak yang pro dan kontra terhadap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjaga keamanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan antarkelompok.
Menurut Lukman, semua pihak bertanggung jawab menjaga keselamatan anggota HTI. "Yang dibubarkan institusi. Pengurus dan sebagainya bagian dari saudara kita," kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga: Sehabis HTI Dibubarkan, Siapa Selanjutnya? Jokowi: Satu-satu
Lukman mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan institusi, bukan pengurus atau anggota.
Menteri Lukman mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan anggota organisasi masyarakat yang dibubarkan. "Pembubaran ormas terkait dengan kelembagaannya," ucapnya.
Kemarin, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan ada kadernya yang mendapat tindakan persekusi, yaitu Felix Siauw. Felix ditolak beberapa ormas saat ingin berceramah di Semarang. "Perpu belum dipakai, sudah ada kezaliman," kata Ismail di gedung Mahkamah Konstitusi.
HTI resmi dibubarkan pemerintah hari ini, 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menyebut badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI dicabut. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perpu Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)