TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua KPK mengungkapkan tiga tindakan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan harus diantisipasi pasca ditetapkannya Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
“Kesatu, sangat mungkin, tekanan dari Pansus Hak Angket KPK akan kian ‘brutal’ dan ‘membabi buta’ untuk memporakporandakan eksistensi KPK,” kata Bambang Widjojanto, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga:
Bambang Widjojanto: Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Harus...
Selanjutnya, kata Bambang, KPK harus mewaspadai ada oknum penegak Hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi bahkan saling bekerjasama untuk lakukan tekanan terhadap KPK. “KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan ‘mengkooptasi’ pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan,” kata dia.
“Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi,” ujar Bambang Widjojanto, menegaskan.
Baca pula:
BW: Setya Novanto Tersangka, KPK Harus Antisipasi 3 Hal Ini
Senin malam, Ketua KPK Agus Rahardjjo mengatakan, “Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
Menurut Bambang Widjojanto, tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka semata, tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Termasuk memastikan perkara atas SN itu dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di Mahkamah Agunng (MA),” katanya.
S. DIAN ANDRYANTO