TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontasi pendapat pakar hukum tata negara Mahfud Md. Terkait dengan posisi KPK dengan bergulirnya angket dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, terjadi perbedaan pendapat dalam memandang posisi KPK sebagai pelaksana undang-undang.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berpendapat sebagai pelaksana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah itu bisa diangket, berlawanan dengan pendapat Mahfud Md. "Siapa pun yang menjadi pelaksana UU, secara yuridis, terbuka untuk bisa diangket," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga:
Mahfud Md.: DPR Tak Bisa Awasi KPK Lewat Hak Angket
Arsul berujar posisi KPK berbeda dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan peradilan. "Dalam melaksanakan fungsi peradilan maka dia tidak bisa diangketkan," kata Arsul. MK dan MA, kata dia, bisa diangketkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola lembaga dan anggaran.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus, mantan Ketua MK Mahfud Md. mengatakan bergulirnya hak angket terhadap KPK tidak tepat. Sebabnya, kata Mahfud, pengajuan hak angket oleh DPR harus menyasar pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Baca pula:
1.000 Dosen UGM Minta DPR Stop Pansus Hak Angket KPK
Ia berpendapat KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. "Sangat salah jika KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan KPK itu koasi yudisial," ujarnya. "Enggak ada satu pun tugas di KPK yang bersifat kepemerintahan," kata dia.
Pernyataan ini juga mengundang perdebatan anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Arteria berpendapat KPK dapat menjadi obyek hak angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. "KPK juga mitra komisi III dan tunduk dengan mekanisme di DPR," ujar dia.
Ia pun menyatakan bergulirnya hak angket adalah legal dan konstitusional terhadap lembaga KPK yang independen dalam tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. "Dalam penegakan hukum pun DPR juga tidak pernah mengganggu KPK," kata Arteria.
Anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat, bahkan mempertanyakan pendapat Mahfud Md. Jika KPK menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Henry mempertanyakan, "Kalau DPR dianggap tak berwenang, lantas siapa yang bisa mengawasi KPK?" kata Henry.
ARKHELAUS WISNU
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah