TEMPO.CO, Lumajang - Pelarian M. Ali Fatteh bin Abdul Karem berakhir di kaki Gunung Semeru, Senin malam, 17 Juli 2017. Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang yang kabur pada Mei 2017 itu tewas ditembak polisi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Fatteh ditembak oleh anggota Kepolisian Malang, setelah mencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi bisa melacak keberadaan Ali Fatteh karena motor yang dicuri dipasangi alat global positioning system (GPS) oleh pemiliknya.
Berita terkait: Pulang Sidang, Tahanan Kejaksaan Lumajang Kabur dari Mobil
Polisi menembak Fatteh karena melawan saat akan ditangkap polisi. "Fatteh menyerang polisi dengan sangkur yang dibawanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Tengku Mujafar, dalam jumpa wartawan, Selasa siang, 18 Juli 2017.
Fatteh sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang, sebelum akhirnya tewas. Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kunci T, alat pengisap sabu.
Sebelumnya, Fatteh berhasil kabur saat pulang dari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Ketika itu, Fatteh yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang akan dikembalikan ke Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang. Sejak kabur, Fatteh diduga berada di Malang. "Itu informasi yang kami peroleh," kata Mujafar.
Baca juga: Dibantu Istri, Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Makasar
Meski saat itu Fatteh kabur, Mujafar mengatakan, kasusnya tetap disidangkan dam sudah diputus oleh PN Lumajang. "Majelis hakim menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayar, maka dikenai pidana pengganti 6 bulan penjara," kata Mujafar.
Selain terjerat kasus narkoba, menurut Mujafar, Fatteh juga terlibat kasus pengeroyokan. "Dan kasusnya sebenarnya sedang ditangani," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA