TEMPO.CO, Jakarta - Ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi e-KTP, membuat mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengingatkan beberapa hal kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan SN (Setya Novanto) semata, tapi juga harus memastikan agar proses pasca-penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan. Termasuk memastikan perkara atas SN itu dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di Mahkamah Agunng (MA),” kata Bambang Widjojanto atau BW, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga:
Bambang Widjojanto: Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Harus...
Tunggu Surat Penetapan, Setya Novanto: Saya Menghargai Sikap KPK
Selain itu, menurut Bambang, ada tiga tindakan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan harus diantisipasi. “Kesatu, sangat mungkin, tekanan dari Pansus Hak Angket KPK akan kian ‘brutal’ dan ‘membabi buta’ untuk memporakporandakan eksistensi KPK,” katanya.
Selanjutnya, kata Bambang, KPK harus mewaspadai ada oknum penegak Hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi bahkan saling bekerja sama untuk lakukan tekanan terhadap KPK. “KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan ‘mengkooptasi’ pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan,” kata dia.
Baca:
Fadli Zon: Meski Tersangka, Setya Novanto Tak Otomatis Mundur dari DPR
“Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi,” ujar Bambang Widjojanto, menandaskan. Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, menurut Bambang, "Ada cukup banyak pihak yang sudah disebut di dalam persidangan sehingga rasanya, ada banyak pihak lain yang dipastikan kelak potensial akan ditetapkan sebagai tersangka."
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Setya Novanto Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan
Setya Novanto Jadi Tersangka, Tjahjo Kumolo Prihatin