TEMPO.CO, Banjarmasin - Front Pembela Islam (FPI) Kalimantan Selatan akan menggelar demonstrasi memprotes terbitnya Perpu Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Imam FPI Kalimantan Selatan, Zakaria Bahasyim, mengatakan gabungan ormas Islam sepakat mendesak pemerintah pusat agar membatalkan perpu itu. “Kami kawal terus proses ini. Kalau enggak ada hasil apa-apa, kami akan demonstrasi besar-besaran di sini. Pemerintah telah membungkam kami semua,” kata Zakaria, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca: Peradi Berharap Perpu Ormas Menjangkau FPI
Menurut Zakaria, pemerintah pusat telah bersikap otoriter karena menerbitkan Perpu Ormas. Ia berharap pemerintah mengembalikan lagi fungsi Undang-Undang Nomor 17 tentang Ormas. Zakaria berharap legislator DPRD Kalimantan Selatan mendukung upaya FPI Kalimantan Selatan mendesakkan keinginan itu.
“Kami tegas menolak Perpu Ormas, meminta pemerintah agar lebih bisa mengelola kehidupan negara dengan persuasif tanpa kekerasan, dan menolak kriminalisasi ulama dan aktivis Islam. Jadikan mereka mitra dan aset pembangunan di Indonesia,” kata koordinator Aliansi Muslim Banua, Asbudi, ketika membacakan kesimpulan hasil audiensi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Hamsyuri menolak keinginan FPI Kalimantan Selatan agar legislator ikut mendukung sikap ormas Islam atas Perpu Ormas. Menurut Hamsyuri, lembaga DPRD tidak bisa serta-merta menyatakan dukungan atas suatu persoalan bangsa.
Simak juga: Partai Syariah 212 Didirikan, Deklarator Tersinggung Perpu Ormas
Dia mengatakan lembaga DPRD wajib menggelar sidang paripurna untuk menentukan sikap mendukung atau menolak atas Perpu Ormas.
“Kami akan teruskan permintaan ini ke pemerintah pusat. Apa pun hasilnya, kami enggak bisa apa-apa. Saya minta pernyataan sikapnya lebih konkret lagi, baru dikirim ke pemerintah pusat,” kata Hamsyuri seraya meminta FPI Kalimantan Selatan memperbaiki format aspirasi penolakan Perpu Ormas.
DIANANTA P. SUMEDI