Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

image-gnews
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi atau MK 2013-2015, menanggapi mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.

Perpu Ormas, yang diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Rabu 12 Juli 2017, menurut Hamdan Zoelva tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu.  “Jika mempergunakan ukuran obyektif yang dimaksud konstitusi dan putusan MK, Perpu Ormas itu tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu,” kata dia, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017. Alasannya, “Karena tidak ada keadaan mendesak yang mengharus dikeluarkannya, dasar hukum baru setingkat norma UU untuk membubabarkan Ormas,” kata dia.

Baca juga:

Soal Perpu Ormas, Jokowi ...

Menurut Hamdan, Sebenarnya dasar hukun utk membubarkan Ormas sudah diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas, walaupun prosesnya harus menempuh jalur yang panjang, dari peringatan tertulis sampai tiga  kali, pembekuan sementara, setelah itu permintaan pembubaran kepada pengadilan.

Sementara, alasan pemerintah mengeluartkan Perpu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

Baca pula:

Refly Harun: Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamdan pun mengakui, memang UU 17/2013 tersebut tidak mengakomodir suatu tindakan dalam keadaan gawat atau darurat yang dilakukan oleh suatu ormas yang melakukan kekerasan atau gerakan separatis, atau tidak ada wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk menindak dengan membubarkan ormas yang meresahkan dan nyata-nyata merongrong keberadaan negara dengan tindakan cepat dan segera.

Silakan baca:

Soal Perppu Ormas, Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Tidak Otoriter

Setuju Perpu Ormas, Alasan ICMI: Indonesia Bukan Negara Islam

“Tetapi, kondisinya pada saat ini tidak ada suatu ormas yang nyata-nyata melakukan tindakan atau kegiatan masif yang merongrongkan keberadaan NKRI, sehingga sudah sangat membayahakan negara, yang kalau tidak diambil tindakan segera, maka negara yang terancam,” kata Hamdan.

Hamdan belum melihat urgensi dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut. Jika perlu Perpu Ormas diterbitkan, tapi nyatanya tidak ada kondisi yang membahayakan atau darurat yang disebutkan. “Buktinya, keluarnya Perppu Ormas tidak disertai adanya tindakan pembubaran Ormas yang demikian,” kata Hamdan Zoelva. “Jadi urgensi darurat dan kekosongan hukum setingkat UU tidak terpenuhi”.

S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.


Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

12 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Hamdan Zoelva mengatakan bukti penyimpangan yang dikumpulkan tim hukum Anies-Muhaimin sudah lengkap.


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

13 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

25 hari lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

59 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

28 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.


Hamdan Zoelva Pimpin Deklarasi Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

27 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hamdan Zoelva Pimpin Deklarasi Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024. Ada 6 poin penting dalam deklarasi tersebut.


Profil Hamdan Zoelva: Mantan Ketua MK yang Jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

23 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Profil Hamdan Zoelva: Mantan Ketua MK yang Jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

Hamdan Zoelva merupakan Ketua MK keempat periode 2013-2015 yang ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) untuk ajang Pilpres 2024.


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

21 November 2023

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva ketika ditemui di Hotel Sultan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/Riri Rahayu
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva jadi Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) Pilpres 2024.