TEMPO.CO, Ternate - Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Maluku Utara belum bersikap terkait ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu dilakukan lantaran proses tersebut merupakan proses hukum yang masih berjalan terhadap Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
“Saya belum bisa komentar, karena sampai saat ini saya belum dipanggil DPP. Jadi kami menunggu saja,” kata Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus yang dihubungi Tempo, Senin malam 17 Juli 2017.
Menurut Alien, untuk menyikapi penetapan Setya Novanto, pengurus daerah biasanya akan mengelar terlebih dahulu rapat pengurus. Karena itu penetapan tersangka Setya Novanto belum bisa disikapi pengurus daerah.
“Kebetulan saya masih di rumah sakit, jadi maaf saya belum bisa menanggapinya,”ujar Alien.
Senin petang 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar ini ditetapkan setelah KPK melakukan pencermatan terhadap persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
Politikus Partai Golongan Karya, Yorrys Raweyai, menjelaskan kasus e-KTP merupakan kasus serius karena mempunyai dampak yang besar.
Simak juga: Kasus E-KTP, Setya Novanto Janjikan Rp 1 M Jika Bisa Buktikan
Yorrys tak memungkiri bahwa kasus e-KTP berpengaruh pada elektabilitas Partai Golkar. Ia berujar, saat ini, elektabilitas Golkar cenderung stagnan.
Menurut Yorrys, dalam hal kasus hukum yang terjadi, pengurus mesti lebih dulu menyelamatkan partai. "Partai harus diselamatkan. Ini sedang proses," kata Yorrys dalam diskusi “Partai Politik dan Budaya Korupsi” di Jakarta, Senin, 24 April 2017.
BUDHY NURGIANTO | ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Sekjen Golkar Beri Pernyataan