Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Tersangka : Cerita Gerilya Merebut DPR  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tersangka baru kemarin ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan dalam dugaan mega korupsi pengadaan E-KTP.

"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.

Setya Novanto politikus licin. Merangkak dari bawah hingga menjadi Ketua DPR. Sempat “merosot” ke kursi Ketua Fraksi Golkar DPR, dia kembali merebut jabatan Ketua DPR pada akhir 2016. Sedangkan Ade Komaruddin, yuniornya di Golkar yang semula menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Ade Komarudin harus rela menyerahkan kembali kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Ade pun terlembar dari elite parlemen setelah Setya Novanto merangkap jabatan Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPR. Selanjutnya, posisi ketua fraksi diserahkan kepada Robert Joppy Kardinal.

Merebut kembali posisi kunci di parlemen tersebut dilakukan Setya Novanto lewat strategi kilat. Seperti dimuat di Majalah TEMPO edisi 5 Desember 2016, keinginan Setya menduduki kembali posisi Ketua DPR bersemi setelah gugatan Ketua Umum Golkar itu dikabulkan Mahkamah konstitusi, awal September 2016.

Ia ketika itu menggugat ketentuan informasi elektronik sebagai bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Setya Novanto meminta informasi elektronik tak bisa dijadikan alat bukti hukum. Berbekal putusan itu, Setya mengajukan permohonan rehabilitasi namanya di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Permohonan ini dikabulkan. Mereka memutuskan merehabilitasi nama baik Setya. Rehabilitasi ini terkait dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan pada November 2015. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham."

Sudirman menjadikan rekaman pertemuan Setya dengan Maroef sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Setya kemudian diadili di Mahkamah Kehormatan. Namun, belum sempat putusan hendak dibacakan, dia memilih mundur dari jabatan Ketua DPR. 

Keputusan mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto dibahas secara resmi dalam rapat harian terbatas pada 8 November 2016 di markas Golkar, Slipi. Rapat itu dipimpin Nurdin Halid selaku ketua harian dan dihadiri semua pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Setelah itu, Dewan Pimpinan Golkar langsung menginstruksikan fraksi di DPR menindaklanjutinya, termasuk melobi pimpinan dan fraksi lain di DPR. Salah satunya lobi di rapat Badan Musyawarah.

Tak hanya di rapat Badan Musyawarah, pada waktu yang bersamaan, lobi memuluskan jalan Setya Novanto merebut kembali posisi Ketua DPR juga dilakukan sejumlah petinggi Golkar ke PDI Perjuangan. Pada Selasa malam, 29 November 2016, mereka mengundang ketua Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto untuk melakukan pertemuan tertutup di ruang Fraksi Partai Golkar di lantai 12 gedung DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan itu, menurut seorang peserta rapat, sejumlah pemimpin Partai Golkar, seperti Zainudin Amali, Kahar Muzakar, dan Idrus Marham, langsung memberikan penawaran kepada Bambang. Menurut mereka, jika Setya menjadi Ketua DPR, agenda prioritasnya adalah merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang terkait dengan penambahan jatah pemimpin DPR.

Sejak 2015, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu memang selalu getol mengajukan revisi undang-undang itu. Dalam rapat malam itu, kata peserta rapat ini, Golkar menjanjikan posisi Wakil Ketua DPR kepada PDI Perjuangan. Bambang menyetujui tawaran itu dan fraksinya akan memberikan dukungan di rapat paripurna.

Bambang membenarkan adanya pertemuan. Tapi ia enggan menceritakan isi pertemuan itu. Menurut dia, revisi UU MD3 sudah lama menjadi keputusan partai. "Saya tegak lurus dengan keputusan partai," ujarnya.

Zainudin Amali membantah kabar bahwa revisi UU MD3 merupakan hasil negosiasi dengan PDI Perjuangan untuk memuluskan Setya. "Itu usulan dan kami setuju selama disetujui semua fraksi," katanya.

Lobi memuluskan Setya Novanti tak hanya dilancarkan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 melainkan seluruh fraksi. Pada Rabu sore, 30 November 2016, langkah Setya kembali menjadi Ketua DPR berlangsung mulus.

Sepuluh fraksi sepakat Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin, koleganya di Golkar. "Saya berterima kasih kepada semua anggota Dewan terhormat serta fraksi yang mengembalikan saya menjadi Ketua DPR," ujar Setya Novanto sembari menebar senyum kepada peserta sidang paripurna tersebut yang menyematkan status sebagai Ketua DPR. Kini, status Setya Novanto tersangka kasus korupsi E-KTP.

MAYA AYU PUSTPITA | TIM TEMPO | JOBPIE S.

Video Terkait:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Sekjen Golkar Beri Pernyataan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

14 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

18 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

22 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

23 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.