TEMPO.CO, Jakarta - Status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tersangka baru kemarin ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan dalam dugaan mega korupsi pengadaan E-KTP.
"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.
Setya Novanto politikus licin. Merangkak dari bawah hingga menjadi Ketua DPR. Sempat “merosot” ke kursi Ketua Fraksi Golkar DPR, dia kembali merebut jabatan Ketua DPR pada akhir 2016. Sedangkan Ade Komaruddin, yuniornya di Golkar yang semula menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Ade Komarudin harus rela menyerahkan kembali kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Ade pun terlembar dari elite parlemen setelah Setya Novanto merangkap jabatan Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPR. Selanjutnya, posisi ketua fraksi diserahkan kepada Robert Joppy Kardinal.
Merebut kembali posisi kunci di parlemen tersebut dilakukan Setya Novanto lewat strategi kilat. Seperti dimuat di Majalah TEMPO edisi 5 Desember 2016, keinginan Setya menduduki kembali posisi Ketua DPR bersemi setelah gugatan Ketua Umum Golkar itu dikabulkan Mahkamah konstitusi, awal September 2016.
Ia ketika itu menggugat ketentuan informasi elektronik sebagai bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Setya Novanto meminta informasi elektronik tak bisa dijadikan alat bukti hukum. Berbekal putusan itu, Setya mengajukan permohonan rehabilitasi namanya di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Permohonan ini dikabulkan. Mereka memutuskan merehabilitasi nama baik Setya. Rehabilitasi ini terkait dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan pada November 2015. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham."
Sudirman menjadikan rekaman pertemuan Setya dengan Maroef sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Setya kemudian diadili di Mahkamah Kehormatan. Namun, belum sempat putusan hendak dibacakan, dia memilih mundur dari jabatan Ketua DPR.
Keputusan mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto dibahas secara resmi dalam rapat harian terbatas pada 8 November 2016 di markas Golkar, Slipi. Rapat itu dipimpin Nurdin Halid selaku ketua harian dan dihadiri semua pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Setelah itu, Dewan Pimpinan Golkar langsung menginstruksikan fraksi di DPR menindaklanjutinya, termasuk melobi pimpinan dan fraksi lain di DPR. Salah satunya lobi di rapat Badan Musyawarah.
Tak hanya di rapat Badan Musyawarah, pada waktu yang bersamaan, lobi memuluskan jalan Setya Novanto merebut kembali posisi Ketua DPR juga dilakukan sejumlah petinggi Golkar ke PDI Perjuangan. Pada Selasa malam, 29 November 2016, mereka mengundang ketua Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto untuk melakukan pertemuan tertutup di ruang Fraksi Partai Golkar di lantai 12 gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, menurut seorang peserta rapat, sejumlah pemimpin Partai Golkar, seperti Zainudin Amali, Kahar Muzakar, dan Idrus Marham, langsung memberikan penawaran kepada Bambang. Menurut mereka, jika Setya menjadi Ketua DPR, agenda prioritasnya adalah merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang terkait dengan penambahan jatah pemimpin DPR.
Sejak 2015, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu memang selalu getol mengajukan revisi undang-undang itu. Dalam rapat malam itu, kata peserta rapat ini, Golkar menjanjikan posisi Wakil Ketua DPR kepada PDI Perjuangan. Bambang menyetujui tawaran itu dan fraksinya akan memberikan dukungan di rapat paripurna.
Bambang membenarkan adanya pertemuan. Tapi ia enggan menceritakan isi pertemuan itu. Menurut dia, revisi UU MD3 sudah lama menjadi keputusan partai. "Saya tegak lurus dengan keputusan partai," ujarnya.
Zainudin Amali membantah kabar bahwa revisi UU MD3 merupakan hasil negosiasi dengan PDI Perjuangan untuk memuluskan Setya. "Itu usulan dan kami setuju selama disetujui semua fraksi," katanya.
Lobi memuluskan Setya Novanti tak hanya dilancarkan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 melainkan seluruh fraksi. Pada Rabu sore, 30 November 2016, langkah Setya kembali menjadi Ketua DPR berlangsung mulus.
Sepuluh fraksi sepakat Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin, koleganya di Golkar. "Saya berterima kasih kepada semua anggota Dewan terhormat serta fraksi yang mengembalikan saya menjadi Ketua DPR," ujar Setya Novanto sembari menebar senyum kepada peserta sidang paripurna tersebut yang menyematkan status sebagai Ketua DPR. Kini, status Setya Novanto tersangka kasus korupsi E-KTP.
MAYA AYU PUSTPITA | TIM TEMPO | JOBPIE S.
Video Terkait:
Setya Novanto Jadi Tersangka, Sekjen Golkar Beri Pernyataan