TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan tidak boleh ada perundungan atau bullying di lingkungan kampus. Selain itu, rektor harus memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukannya.
"Kita tidak boleh melakukan bullying seperti itu. Kita semua punya kesamaan hak dalam pendidikan, siapa pun, yang khususnya disabilitas," katanya di Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi bullying terhadap seorang pemuda yang diduga berkebutuhan khusus. Rekaman ini ramai beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, tas korban ditarik seorang mahasiswa.
Baca: Mahasiswa Gunadarma Berkebutuhan Khusus Dibullying Setiap Pekan
Korban pun berusaha melepaskan diri hingga terhuyung. Akhirnya korban berhasil lepas dan sempat melemparkan tong sampah kepada pelaku.
Para mahasiswa lain yang melihat kejadian ini bukannya menolong, malah ikut menonton sambil bertepuk tangan.
Nasir menegaskan para penyandang disabilitas harus dilayani sesuai warga yang lain.
Baca: Rektorat Persilakan Polisi Periksa Kasus Bullying di Gunadarma
"Kalau ada bullying semacam ini, rektorlah yang harus menindak dan rektor sudah bertindak memberikan sanksi (kepada) tiga orang itu," ujarnya.
Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi angkatan 2016.
Para mahasiswa terduga pelaku perundungan terhadap temannya yang berkebutuhan khusus diketahui berstatus mahasiswa semester dua di Universitas Gunadarma.
Dari video yang terekam dan viral di media sosial itu, Irwan menyebut peristiwa terjadi di Kampus Universitas Gunadarma di Kelapa Dua, Depok.
ANTARA