TEMPO.CO, YOGYAKARTA -: Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pengajuan calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022 kepada DPRD DIY, Senin 17 Juli 2017.
Untuk pengajuan nama calon gubernur ini, Keraton Yogyakarta tetap mengajukan Raja Keraton bertahta Sri Sultan Hamengku Buwono X sedangkan pihak Puro Pakualaman mengajukan raja Puro Pakualaman bertahta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Pakualam X.
Dari pihak keraton Yogyakarta, berkas persyaratan calon gubernur diserahkan oleh putri sulung Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi yang bertindak sebagai pelaksana tugas Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sedangkan dari Puro Pakualaman, berkas persyaratan calon wakil gubernur diserahkan pengageng Kawedanan Hageng Kasentanan Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Hario Kusumo Parastho.
Terkait polemic Sabda Raja tahun 2015 silam ketika Sultan merubah nama gelarnya dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono, GKR Mangkubumi menegaskan tak ada yang berubah untuk pengajuan syarat calon gubernur ini.
“Gelar beliau tetap Hamengku Buwono, “ ujar Mangkubumi. Namun disinggung dengan dua gelar Sultan itu, Mangkubumi menuturkan jika nama Bawono menjadi urusan internal keraton.
“Nama Bawono kan bukan selaku gubernur, “ ujar Mangkubumi.
Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Ngayogyakarta, KPH Yudha Hadiningrat yang akrab disapa Romo Nur menuturkan, penggunaan nama gelar Hamengku Buwono X sebagai persyaratan yang diamanatkan sesuai Undang-Undang Keistimewaan.
“Nama Bawono itu kan untuk lingkup dalam keraton saja, bukan untuk masyarakat,” ujar Romo Nur.
Romo Nur menuturkan, adanya dua surat yang dikeluarkan keraton tentang nama gelar Sultan yang berbeda baik untuk kalangan abdi dalem maupun DPRD, pihaknya menyerahkan masyarakat menyikapi secara bijak. “Yang penting untuk ini (pengajuan calon gubernur) kami taaat UU Keistimewaan,” ujar Romo Nur.
Sedangkan perwakilan Puro Pakulaman, KPH Kusumo Parastho menuturkan, tak ada persoalan dalam pengajuan calon wakil gubernur ini.
“Puro Pakualaman adem ayem,” ujarnya.
Adapun berkas persyaratan gubernur dan wakil gubernur yang diserahkan meliputi 16 item. Meliputi surat pencalonan calon gubernur untuk masa jabatan 2017-2022, surat pernyataan kesediaan menjadi calon gubernur, surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
Ada pula surat pengukuhan yang menyatakan Sultan HB X maupun Pakualam X sebagai raja bertahta, bukti kelulusan hingga jenjang pendidikan terakhir, akta kelahiran, surat keterangankesehatan, surat keterangan pengadilan tak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan laporan harta kekayaan pribadi, juga surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik.
Ketua Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang juga Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Lesmana menyatakan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap. “Jadwal berikutnya 17-25 Juli 2017 kami lakukan verifikasi dokumen persyaratan calon,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO