Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1000 Dosen UGM Minta DPR Stop Pansus Hak Angket KPK  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Universitas Gadjah Mada. ugm.ac.id
Universitas Gadjah Mada. ugm.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Civitas akademika Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kembali menyatakan penolakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sebanyak 1.000 lebih dosen menyalakan civitas akadimika universitas ini memiliki integritas antikorupsi. UGM meminta DPR menghentikan kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi juga memperpuruk kesenjangan, kerusakan lingkungan, merusak kepastian hukum dan memperlambat ekonomi.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Didukung JIN

"UGM menginisiasi gerakan moral berintegritas. UGM berintegritas adalah wujud keberpihakan warga UGM dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan nilai-nilai integritas yang saat ini dikoyak-koyak," kata Sigit, di Balairung, UGM, Senin sore, 17 Juli 2017.

Tujuan gerakan ini, Sigit menjelaskan di depan para guru besar, dosen, mahasiswa dan rektor, adalah upaya untuk meminimalisir beban atau biaya sosial akibat praktek korupsi kepada rakyat. Ini untuk melindungi generasi saat ini dan anak cucu. Gerakan moral ini didasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat ipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pansus Hak Angket Terima Petisi Penolakan dari Masyarakat

"Sebagai akademisi harus menjunjung tinggi budaya akademis, yaitu kejujuran, transparansi dan berpihak pada kebenaran. Nyuwung atau mengosongkan diri dari pamrih pribadi adalah strategi yang dipilih," kata Sigit.

Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan integritas di kalangan UGM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya sekedar wacana saja.

"Integritas antikorupsi dilakukan tidak hanya wacana saja," kata Panut dalam kegiatan ini.

Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Panitia Khusus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.

Hasil kajian tim UGM terkait dengan Hak Angket KPK menunjukkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen pasti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif). Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," kata Maria Sri Wulani Sumardjono, Guru Besar Hukum UGM.

Maria mengatakan hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi. Ini karena KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah.

Maria menegaskan hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam proses pengesahannya.

Serta hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

"Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui Gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini mendesak DPR menghentikan (Pansus) Hak Angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," kat dia.

Para civitas akademika ini juga meminta Mahkamah Konstitusi mengutamakan proses pembahasan terhadap pengajuan judicial review terhadap pasal mengenai hak angket ini.  Ini diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

MUH SYAIFULLAH

Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

7 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 jam lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

1 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

13 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

Politikus PKB berharap partai politik menyadari terjadi kecurangan selama pemilu 2024. Hak angket adalah salah satu upaya untuk membongkarnya.


Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

15 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan kunci digulirkannya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada fraksi PDIP.


Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

16 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

PKB menyatakan pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra punya visi sama.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

16 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.